Lapung Barat, libasnews.com – Diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Bumdes pekon tanjung sari masyarakat pertanyakan ketua Bumdes .
salah satu warga menjelaskan, sesuai kutipan surat pernyataan MISPAN selaku ketua Bumdes pekon tanjung sari kecamatan Bandar Negri Suwoh ( BNS) pihaknya menyerahkan ke PJ peratin (Kades) pekon (desa) Tanjung Sari namun saudara MISPAN tidak mengakuinya padahal ini jelas dugaan korupsi dana pembangunan Bumdes sebesar jutaan rupiah yakni dari Rp.60 juta yang di realisasikan Rp.11.700.000.00 ( sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah ) ungkap salah satu warga.
Ketika awak media investigasi ke lapangan dengan sesuai kutipan surat peryataan MISPAN selaku ketua bumdes pekon (Desa) Tanjung Sari, dimana dalam kutipan surat pernyataan tersebut, MISPAN diduga terlibat dalam praktek korupsi dana Bumdes yang merugikan keuangan Negara.
Dalam memuluskan prakteknya, diketahui MISPAN menggunakan modus operandi pengelolaan dana Bumdes dilakukan sendiri tanpa melibatkan Bendahara.
“Intinya dia yang mengendalikan dan mengelola seluruh dana Bumdes yang jumlahnya Rp.60 juta
Ketika di mintai keterangan awak media Libas News MISPAN di kediamanya tanggal 09 pebuari 2018, MISPAN menjelaskan terkait pembangunan bumdes dari dana Rp .60 juta yang kami realisasikan baru Rp. 11.700.000 untuk pembelian gengset dan kelengkapanya selebih nya kami serahkan kepada TUSIRAN selaku PJ. Peratin (Kades) dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kami atas nama MISPAN sudah di terima sisanya ke TUSIRAN selaku Pj. Peratin (Kades) Tanjung Sari sebesar Rp. 48.300.000.00 (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu ) modus lainnya yang digunakan TUSIRAN PJ. Peratin (Kades) Pekon (Desa) Tanjung Sari demi melancarkan aksinya yaitu pembuatan SPJ fiktif kegiatan, kemudian pengelolaan dana BumDes sebesar Rp.48.300.000 ( empat puluh delapan juta rupiah tiga ratus ribu rupiah ) yang diserahkan ke TUSIRAN, namun tidak di akuinya diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, awak media Libas News meminta komentar Camat Bandar Negri Suwoh ( BNS) terkait dugaan dana pembangunan bumdes yang saling lempar tanggung jawab antara sodara MISPAN selaku ketua Bumdes Tanjung Sari dan TUSIRAN selaku PJ. peratin (kades) tanjung sari .
Camat mengatakan bahwa permasalahan ini harus segera di selesaikan ungkapnya.
Camat menambahkan kalau Dia terbukti, dalam perbuatannya TUSIRAN, Pj. Peratin (Kades) Tanjung Sari dan MISPAN selaku ketua Bumdesnya itu bisa dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangan dan diduga telah menyelewengkan dana Bumdes tahun anggaran 2017. pungkasnya (Nazrim)