KESAL BECAMPUR KECEWA KAUR SEI RAKYAT NEKAT BOHONGI WARGA DEMI KEPENTINGAN PRIBADI

Batu bara-Koranlibasnews.com kesal bercampur kecewa ini lah yang terjadi di keluarga pak hotang desa sei rakyat kecamatan medang deras kabupaten batubara 21 mei 2020

yang kebetulan ka.biro libas dan indonesian corruption watch ICW dan beberapa warga desa tanjung sigoni gunawan si tumorang melihat arifin nasution(ucok)datang kerumah pak hotang dengan kereta metick turun sambil memanggil pak hotang beserta istrinya dan masuk kerumah pak hotang di rungan dapur rumah pak hotang lalu dengan waktu yang begitu singkat mereka (pak hotang,istri pak hotang dan arifin nasution).

Bacaan Lainnya

keluar dari ruangan dapur rumah pak hotang melihat(ka.biro libas,warga tanjung sigoni,dan icw) raut wajah istri pak hotang yang begitu kesal sambil berkata”aku gak terima mana dia” perkataan yang di lontar kan ke arifin nasution sambil mengajak arifin nasution seperti ingin mengejar seseorang dengan menggunakan sepeda motor masing masing numun pada saat itu juga sehabis kepulangan istri pak hotang yang tidak lagi bersama arifin nasution, yang pada saat itu juga ka.biro libas dan ICW batubara beserta warga desa tanjung sigoni yang masih duduk bersama warga desa tanjung sigoni.

Ka.biro libas memepertanya kan hal tersebut kepada istri pak hotang.

Ada permasalahan apa bu…kok nampak terlihat kesal. ujar ka. Biro libas

Ya..bagai mana gak kesal pak, saya, suami saya dan anak saya di bohongin oleh si arifin nasution (ucok)

Emang nya arifin nasution warga mana dan bekerja di mana bu..Kata ka.biro libas

si arifin nasution itu, warga desa sei rakyat dan bekerja di kantor desa sei rakyat sebagai kaur desa.

Lanjut istri pak hotang. Begini cerita nya pak,si arifin nasution (ucok) datang kerumah saya dengan menawarkan sebuah pekerjaan untuk anak saya,yang pada awal nya akan di pekerjakan di kantor camat medang deras,dengan jangka waktu satu bulan pasti sudah bekerja.

Namun si ucok meminta sejumlah uang rp.5000,000,00 (lima juta rupiah) dan menyaran agar secepat nya anak saya membuat surat lamaran. setelah surat lamaran itu di lihat si ucok. karena anak saya sarjana si ucok pun berkata “sayang ya…bu kalau anak ibu bekerja di kantor camat kalau tidak di BUMD saja bu, kalau bekerja di BUMD rp.15,000,000,00( lima belas juta rupiah) bu..tapi tidak apa ibu kasi dulu rp 5000,000,00(lima juta rupiah) nanti sisa nya setelah anak ibu bekerja. Ujar istri pak hotang

Masih istri pak hotang. Jadi..pas tanggal 20 bulan 3 tahun 2020 menelepon lah si arifin alias si ucok ” cepat bu..soal nya sudah di tunggu di simpang durian dekat warung kopi” dan disitulah suami saya menyerah kan uang nya sama si ute di dalam mobil. yang pada saat itu cuman suami saya dan si ute di dalam mobil kalau si aeifin nasution menunggu di warung kopi. yang tidak jauh dari mobil yang di gunakan si ute.

Lanjut istri pak hotang Sampai saat ini anak saya juga belum bekerja, lalu saya meminta sama arifin untuk mengembali kan uang yang sudah suami saya berikan sama si ute. Rp
. 5000,000,00 (lima juta rupiah) lalu pas tanggal 21 mei 2020 datang si arifin nasution mengantar kan uang tersebut kerumah saya, namun uang yang suami saya berikan sebesar Rp
5000,000,00(lima juta rupiah) malah berkurang yang di berikan oleh arifin nasution ke pada saya hanya rp.3900,000,00(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) maka nya saya gak terima pak, saya benar benar di bohongin. Pungkas istri pak hotang.

Mengingat undang undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (APA BILA TERBUKTI ) yang berbunyi. jika pejabat yang anda mangsud meminta sejumlah uang dengan memaksa maka berdasrkan pasal 12 huruf E pejabat tersebut bisa di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh )tahun dan pidana denda paling sedikit rp.200,000,000,00 dan paling banyak rp

1.000,000,000,00(satu milyar rupiah) a, b, c, d, e, pegawai negri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunaan kan kekuasaan nya memaksa orang memberikan sesuatu,membayar,atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerja kan suatu bagi diri nya sendiri. F, g, h, i, jika jumlah uang yang di minta kurang dari rp.5000,000,00 maka ketentuan pidana berlaku adalah pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan pidana denda paling banyak rp.50,000,000,00(lima puluh juta rupiah). Dan Mendengar penjelasan dari istri pak hotang ka.

Libas dan ICW mencoba melakukan konfirmasi kepada si arifin nasution (ucok) 22 mei 2020 di kantor desa sei rakyat yang pada saat itu kebetulan kepala desa (kades) dan arifin ada di kantor desa sei rakyat kecamatan medang deras kabupaten batubara. Setelah kepala desa sei rakyat meminta untuk masuk di ruangan kepala desa (kades) dan pada saat itu ka. Biro libas meminta kepada kepala desa untuk memanggil si ucok untuk di wawancarai oleh ka. Biro libas, namun si ucok tidak mau masuk ke ruangan kepala desa dan tidak mau di wawancarai.

Penulis : Rudi libas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KEPALA DESA AEK NAULI BUTA UNDANG-UNDANG DAN AROGAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *