Batu bara-Koranlibasnews.com pengawasan pada hakikat nya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi,sejalan dengan fungsi fungsi dasar manajemen lain nya, perencanaan dan plaksanaan demikian hal nya dalam organisasi pemerintah.
fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan,seperti di lingkup pemerintah propinsi merupakan tugas dan tanggungjawab gubernur sedangkan di pemerintahan kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota namun karena keterbatasan kemampyan seseorang.
mengikuti prinsip prinsip organisasi,maka maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut di serahkan kepada pembantu nya yang mengikuti alur distribution of power sebagai mana yang di ajar kan dalam teori teori organisasi modren.
strategi pembangunan indonesia yang di arahkan untuk membangun indonesia,disegala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam pembukaan UNDANG UNDANG 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh penyelenggaraan pembangunan nasional merupakan suatu proses yang memerlukan perencanaan dan plaksanaan yang matang.
salah satu nya aspek yang sangat penting dan menunjang adalah kualitas sumberdaya manusia suatu bangsa Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan manusia plaksanaan nya sebab apapun yang dimiliki suatu bangsa kekayaan alam,sosial,budaya dan lain lain.
tidak akan berarti bila tidak ada di tangani oleh manusia mabusia berkualitas,baik itu berkualitas dari segi moral,intlektual maupun dari segi mental spiritual.
sumber daya manusia yang berkualitas yang bisa tetap bertahan dari iklim persaingan yang sangat ketat dewasa ini.
Kelancaran pembangunan pemerintahan dan plaksanaan pembangunan tergantung dari kemampuan aparatur pemerintah yang pada pokok nya tergantung pula pada kesempurnaan pegawai negri sipil (PNS) dalam usaha mencapai tujuan nasional di perlukan adanya PNS sebagai unsur aparatur pemerintah abdi masyarakat yang penuh kesetian dan ketaatan ke pada pancasila UUD 1945 negara dan pemerintah.
berdaya guna dan sadar akan tanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas nya guna lebih mengembangkan peran ini.
pembangunan aparatur pemerintah di arah kan untuk meningkatkan kualitas aparatur agar lebih bersikap arif bijaksana,serta berdedikasi yang tinggi terhadap pengabdian sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara obtimal sesuai tuntuntan perkembangan zaman yang berlangsung selama ini oleh karna itu urusan penyelenggaraan pemerintahan yang hampir semua nya di langsana kan pusat sudah mulai di distribusikan kepada daerah.
berdasarkan kewenangan daerah yang diatur dalam undang undang.hal ini mengingat volume dan aneka ragam urusan pemerintahan dan pembangunan yang di selenggarakan di daerah sedemikian kompleknya serta memerlukan penjelasan yang tepat dan tepat, di peelukan ada nya pengawasan yang intensif hal ini di mangsud guna menjamin terselenggara nya urusan pemerintahan dan pembangunan dalam kerja sama yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah tingkat atas nya.
Pengawasan erat sekali kaitannya dengan perencanaan yang arti harus ada suatu obyek yang di awasi.
jadi pengawasan hanya akan berjalan kalau ada rencana program/kegiatan untuk di awasi rencana di gunakan sebagai standar untuk mengawasi,sehingga tanpa rencana hanya sekedar meraba raba.
Oleh karna itu dengan plaksanaan pembentukan kualitas aparatur pemerintahan, di tunjuklah INSPEKTORAT selaku badan pengawasan internal pemerintah kabupaten/kota yang berfungsi untuk mengawasi kenerja pemeeintah,pada kegitan pembangunan,kepegawaian,dan pelayanan pada masyarakat agar tercipta pemerintah yang baik(COOD GOVERNANSE)dan bersih di daerah.
Namun hakikat nya dari apa yang sudah di tentukan di dalam suatu undang undang. Masih ada juga aparatur/kepala dinas inspektorat batubara yang di duga mengabaikan tanggung jawab selaku kepala inspektorat batu bara.
Pada saat di wawancara media libas beserta LSM ICW indonesian corroption warh 13 april 2020.di ruang kantor kepala inspektorat,(ataruddin) terkait pembangunan desa.yang rusak tahun plaksanaan 2018 -2019,fisik bangunan irigasi dan indikasi pembengkangkan biyaya di bangunan tersebut.
Dan dengan ada nya pwnyampaian temuan di beberapa desa,mandarsah,pematang
cengkring,kandangan,tanjung sigoni dan desa aek nauli
Dijelas (inpektorat)batubara, agar hal tersebut di sampai kan kepada bupati agar di telusuri nya.
Dengan apa yang telah di jelas oleh kepala inspektorat (ataruddin)ketua ICW yang pada saat itu ikut serta dalam pembicaraan terkait temuan tersebut menyimpul kan,penjelasan yang di beri kan kepada saya bukanlah suatu sikap pemimpin/pengawas dalam membentuk suatu desa kokoh dan berbangsa dan bernegara.intinya kepala inspektorat batubara lari dari tanggung jawab yang sudah menjadi tugas pokok nya.pungkas ketua icw batu bara.
Penulis : Rudi Libas
Editor : Fikri