Merangin-koranlibasnews.com Selasa-3-september-2019 “Kejaksaan Negeri,Kejari Kabupaten Merangin, melakukan pemusnahan barang bukti perkara hasil pidana dalam rentang waktu tahun 2018-2019, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Merangin, Selasa 03/09/2019.
“Kajari Merangin Haryono, Dihadapan para wartawan beliau mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa enam pucuk senjata api rakitan, 5 Kg Narkoba dan satu ekor kulit Harimau. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan ada juga yang dilakukan dengan cara diblender hingga barang bukti benar-benar musnah.
“Selain itu, kajari juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, khususnya dalam mewujudkan zona integrasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan, zona Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Bagi masyarakat yang terlibat dengan kasus korupsi akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Sementara, Asisten II Mardansyah Saudi, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah bekerja dengan semaksimal mungkin dalam menegakkan aturan di bumi tali undang tambang teliti.
“Ucapan terima kasih yang tidak terhingga kami haturkan kepada aparat penegak hukum, yang telah bekerja demi ketertiban dan ketentramam masyarakat Merangin,” katanya.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, Kajari Merangin Haryono, Asisten II Mardansyah Saudi, Ketua DPRD Merangin Efendi, TNI/Polri serta unsur Forkompinda Kabupaten Merangin.pungkasnya.
Penulis : Basori libas
Editor : Fikri