Kejari Kota Bekasi Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Surat Tanah

KOTA BEKASI -Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali berhasil mengukir prestasinya, kali ini dalam mengesekusi terpidana atas nama SARMAN Alias OMAN Bin H. IMIH Umur 52 Tahun,
Alamat Kampung Rawa Panjang Rt 001 Rw. 04 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat, Sabtu, (03/10/2020).

Terdakwa Ditangkap Sejak Tangal 16 Juli 2019, Terdakwa tersebut berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 14 November 2019 sampai tanggal 10 Febuari 2020

IMG-20201006-WA0065Melanggar Pasal 263 aya (2) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 652 K/Pid/2020 tanggal 05 Agustus 2020.

Hal ini dibenarkan Kajari Kota Bekasi, Sukarman S.H, M.H dalam penjelasan nya kepada awak Media.

Sukarman S.H, M.H menceritakan kronologis proses eksekusi, pada tanggal 2 Oktober 2020, hari Jumat, saya memerintahkan Kasi Pidum untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap SARMAN Als OMAN Bin H. IMIH, setelah mendapatkan informasi bahwa terpidana Sarman alias Oman sedang berada di wilayah Kampung. Rawa Panjang RT. 001 RW. 04 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Sesuai dengan amar putusan sebagai berikut :

– Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut.

– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 736/Pid.B/2019/PN Bks tanggal 10 Februari 2020.

Mengadili Sendiri

1. Menyatakan Terdakwa SARMAN alias OMAN bin H. IMIH terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan”.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan Barang bukti berupa ;

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas TMMD 111 Bagikan Masker Kepada Anak-anak

– Sebuah Girik Nomor 552 atas nama Anggur Kisin
– Surat Keterangan dari Kelurahan Sepanjang Jaya.

5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perka

“Sekitar pukul 14.00 WIB Kasi Pidum bersama Kasi intelijen didampingi oleh Kasubsi Eksekusi, Kasubsi Penuntutan, Kasubsi pra penuntutan dan 4 orang pengawal tahanan serta 4 orang anggota kepolissian polsek bekasi kota berangkat ke alamat di Kp. Rawa Panjang RT. 001 RW. 04 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi untuk melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sarman alias Oman tersebut, sesampainya di lokasi terpidana Sarman Alias Oman sedang berada lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan komunikasi oleh Kasi Pidum dan Kasi Intelijen terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung R.I. dan selanjutnya Terpidana Sarman alias Oman bersedia untuk dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 652 tersebut, ungkap Sukarman S.H, M.H.
Dilakukan rapid test dan swab test

Lebih lanjut Sukarman S.H, M.H mengatakan, sekitar Pukul 15.30 WIB, terpidana Sarman alias Oman dibawa ke GOR Chandrabaga Kota Bekasi untuk dilakukan rapid test dan swab test sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas II A Bekasi, bahwa terhadap hasil Rapid Test yang bersangkutan diperoleh hasil keterangan Non Reaktif selanjutnya terpidana Sarman als Oman dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta terpidana tiba di Lapas Kelas II A Bekasi dan diterima oleh Pihak Kelas II A Bekasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan diri terhadap terpidana Sarman alias Oman kemudian dilakukan serah terima terpidana antara kejaksaan negeri kota bekasi kepada lapas kelas II A Bekasi.

BACA JUGA  DPRD Tuba Gelar Paripurna Hut Ke 26 kabupaten Tulang Bawang.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana SARMAN Als OMAN Bin H. IMIH berjalan dengan aman, Lancar dan terkendali, pungkas Sukarman S.H, M.H

( Syarif )

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *