Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi di Pimpin oleh Kapolsek Rambutan AKP HOTMAN SAMOSIR,S.Pd.
Kegiatan berlangsung pada hari Rabu (23/06/2021) sekitar pukul: 21.00 wib sampai dengan Selesai.
Jumlah Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI sebanyak 5 personil,, TNI : – personil,, SATPOL PP : – personil,, SATGAS COVID 19 Kec RAMBUTAN sebanyak 8 personil.
Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut,, Kecamatan Rambutan/Kelurahan Karya Jaya , Kelurahan Sri Padang dan Kelurahan Lalang di Pimpin oleh Kapolsek Rambutan AKP HOTMAN SAMOSIR,S.Pd.
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, Pekan Kaget Kampung Dalam Kelurahan Karya Jaya,, Rumah Makan Ayam Penyet Lamongan Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang,, Warkop Sarang TST Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang,, Warung Makan Indomie (WARMINDO) Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang,, Rumah Makan Mie Aceh SABENA Jalan Sudirman Kelurahan Lalang,, Kings Cofee Jalan Taman Bahagia Kelurahan Sri Padang.
Hasil giat yang dilaksanakan,, Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Lokasi atau Tempat (cafe) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Instruksi Gubernur Sumut: Nihil
Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes : berupa tidak menjaga Jarak Dan Tidak Menggunakan Masker: Nihil
Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu : NIHIL.
Penulis : Markus Redaksi
Editor : Redaksi