Tebing tinggi-Koranlibasnews.com
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam Konferensi Pers yang dilakukan pada hari Rabu (24/02/2021) pada sekitar pukul 09.00 wib menyampaikan ada 25 Kasus SatResNarkoba dalam pelaksanaan “Operasi Antik Toba 2021”, terhitung dari Tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 16 Februari 2021 (selama 21 hari).
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Tersangka yang diamankan sebanyak 35 Orang, terdiri dari Laki laki sebanyak 34 orang, dan Perempuan sebanyak 1 orang. Bandar Narkotika sebanyak 7 orang dan Pemakaian Narkotika sebanyak 28 orang.
Kapolres juga menyampaikan, Barang bukti yang disita Jenis Narkotika yakni Sabu seberat 65,73 gram,, Pil Extacy sebanyak 103 Butir seberat 30,06 gram.
Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Norkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun, tutup kapolres.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri