Lampung Barat-Koranlibasnews.com
Seorang kontraktor berinisial ALB beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) ber inisial A di tetap kan oleh pihak kejaksaan negeri Lampung barat sebagai tersangka korupsi peroyek pembangunan jalan wai batu kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2014 senilai 1,2 milyar.
hal tersebut di ungkap kan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Lampung barat Riyadi dan di dampingi oleh kasi pidsus Kajari Liwa,Bambang kepada awak media dalam prese rilese ,Rabu (23/02/2022).
Riyadi selaku kepala kejaksaan negeri Liwa memaparkan ada pun modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV.E.S untuk mengikuti peroses lelang peroyek dan selanjut nya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termen di lakukan tersangka melalui stafnya kata Riyadi dalam press rilise hari ini di aula kejaksaan negeri Liwa.
Dalam Penuturannya Perbuatan kedua tersangka yang melawan Hukum itu menyebapkan kerugian Negara di perkirakan mencapai lebih dari 300 juta berdasar kan nilai kontrak nilai kontrak yang di tetap kan oleh Pokja sebesar RP.1.302.000.000 yang di menangkan oleh CV E.S.kemudian ALB memerintah kan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak)serta dukumen pencairan atas nama Direktur CV.E.S proyek tersebut di nyatakan selesai dan di serah terimakan 100% namun berdasar kan hasil dari temuan ahli teknik Unila ada beberapa aitem yang tidak sesuai kontrak aliyas kekurangan volume.
Atas perbuatan melawan hukum kedua tersangka tersebut di sangka kan pasal 2 ayat 1juncto pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 dalam peroses penyelidikan ALB sudah di panggil untuk klaripikasi lapangan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir ujar Kejari lambar.
Penulis : Regar Libas
Editor : Redaksi