Kabid Aset Warning Kegiatan DAK,Aset Bekas Milik Pemerintah Harus Jelas

Sarolangun-Jambi,koranlibasnews.com. Terkait pengerjaan Dana puasat melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) yang dikelola Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten sarolangun,terutama rehab berat gedung sekolah,dinilai salahi prosedur pengelolaan aset pemerintah selasa(03/09).

Emilia sari selaku Kepala Badan melalui Idham chalik,SE selaku Kepala bidang aset Badan pengelola Keuangan dan aset Daerah(BPKAD) kabupaten sarolangun ingatkan pihak Dinas terutama kegiatan rehab berat pada gedung sekolah menggunakan anggaran Pusat DAK tahun 2018 dan 2019.

Bacaan Lainnya

libasimg-20190905-wa0008Seng dan bahan kayu bekas pergantian atap gedung sekolah, yang masih punya nilai harga tetap merupakan aset milik pemerintah,harus benar dan jelas peruntukanan nya. “walau bekas semua tetap aset milik pemerintah,rehab terhadap bangunan tetap ada prosedurnya”ujarnya.

Jika adanya permintaan boleh dihibahkan, sampaikan secara tertulis Seperti permintaan oleh yayasan sosial dan agama atau lainnya yang mendukung program pemerintah.

Surat harus disampaikan oleh dinas terkait ke BPKAD. “intinya harus ikut prosedur yang benar dan harus jelas peruntukannya,jika tidak demikian nantinya dianggap menyalahi”ujar kabid.

Ditambahkan lagi oleh beliau,Dinas terkait tentu mengetahui tentang pengelolaan aset,seperti di Dinas pendidikan sudah ada pejabat yang ditunjuk selaku pengelola barang dan sudah mengikuti pelatihan teknis. “tugas

kita hanya mengingatkan kepada pejabat pengelola barang atau bidang aset di Dinas terkait,agar nantinya tidak ada permasalahan dikemudian hari”katanya Idham chalik menjelaskan,sangat menyayangkan hingga saat ini,belum ada satupun permintaan hibah yang diajukan ke dinas BPKAD atau pun kas yang disetorkan dari hasil lelang oleh Dinas terkait.

Terhadap aset pemerintah yang dianggap masih mempunyai nilai harga, seperti seng dan kayu bekas pergantian atap bangunan gedung. “hingga hari ini belum ada satupun yang masuk,seperti permintaan hibah disampaikan ke bidang nya.

Ataupun hasil yang disetorkan ke Kas daerah oleh tim yang dibentuk ketika dilelang.Seharusnya ikuti prosedur dan harus tertib administrasi,sehingga tidak menyalahi”tutup idham khalid kepada wartawan.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolsek Patokbeusi Bagikan Sembako Juga Jadi Anak Asuh Stunting 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *