KOTABEKASI-Koranlibasnews.com Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Kota Bekasi mencatat sedikitnya pada data terbaru tanggal 5 Mei 2020 ada 17.371 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberi teguran tertulis sejak PSBB diterapkan di Kota Bekasi.
Tercatat dari 17.371 pelanggar PSBB itu, terjadi 15.038 pelanggaran dan terbesar karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.848 dan melebihi kapasitas 485.
Dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Pemerintah Kota Bekasi mendirikan 32 check point di wilayahnya.
Dalam perkembangannya, data tersebut menunjukan penurunan dibandingkan pada data tertanggal 2 Mei 2020, Tercatat dari 20.487 pelanggar PSBB itu, terjadi 14.643 pelanggaran dan terbesar karena berboncengan saat penerapan PSBB, disusul pelanggaran tidak menggunakan masker 1.883 dan melebihi kapasitas 3.961.
Koordinator Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan pada PSBB Kota Bekasi, Cecep Suherlan mengatakan meski jumlah pelanggar PSBB mencapai 17 ribu lebih, namun dari hari ke hari mengalami penurunan.
“Berarti kesadaran masyarakat kita sudah mulai tinggi, meski pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya. Namun kita harapkan masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi dan patuh terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Demi kesehatan dan kebaikan diri dan orang yang mereka sayangi,” kata Cecep.
Dalam hal ini (penegakan PSBB), lanjut Cecep mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan relawan bersama TNI-POLRI untuk memperketat pengawasan dan melakukan berbagai upaya sosialisasi ditengah masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid19 di Kota Bekasi.
Penulis : Syarif/HMS libas
Editor : Fikri