Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Jegrek,, IHS Alias Ibnu (24) Laki-laki, warga Kelurahan Deblot sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, Dalam Perkara Pencurian Pengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kuhpidana, yang terjadi pada hari Minggu (29/08/2021) sekira pukul 03.30 wib diJalan Persatuan I Lk I Kel. Deblot Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan laporan polisi No. LP / B / 21 / VIII / 2021 / SPKT/ POLSEK PADANG HILIR / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, TGL 29 AGUSTUS 2021, Ketangkol (ditangkap) Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi di Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi IPDA J. MANURUNG, SE bersama dengan BRIPKA A. MANURUNG, BRIPKA E. LUMBANRAJA, BRIGADIR AMIR AMZAH. SH pada hari Senin (20/09/2021) sekitar Pukul: 17.00 wib.
Ibnu Melancarkan aksinya diTKP Jalan Persatuan I Lingkungan I Kelurahan Deblot sundoro Kecamatan Padang hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Ibnu ditangkap atas Laporan Korban DLS (20) Perempuan, Warga Desa Dimalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Ibnu dilaporkan dengan saksi,, HDS (27) Laki laki, Warga Rantau Parapat, dan J (20) Perempuan, Warga Indra Pura.
Dikonfiasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Uraian singkat kejadian,, Pada hari Minggu Tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib sewaktu Pelapor / korban terbangun dari tidur melihat lampu Kamar tidurnya telah mati dan korban melihat lemari pakaian miliknya telah terbuka.
Kemudian korban bangun dan tiba tiba terkejut melihat ada orang yang tidak dikenal menutup wajahnya dengan Kain sarung tepat didepan korban kemudian pelaku langsung menodongkan senjata tajam kewajah korban dan menyuruh korban untuk diam dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan Kain dan mengambil barang korban berupa Cincin Emas yang di pakai korban dan hp oppo A5 2020 warna hitam dan setelah itu pelaku langsung pergi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.- ( Tiga juta Lima ratus ribu Rupiah ) dan melaporkan ke polsek padang hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Kemudian dilakukan penangkapan oleh personil polsek padang hilir dengan mendatangi tempat keberadaan pelaku.
Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah cincin emas dan 1 buah hp oppo A5 2020 pada Hari Minggu Tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 Wib dijalan persatuan I Lk I Kel. Deblot sundoro Kec. Padang Hilir dengan Cara mencongkel jendela depan dengan menggunakan obeng yang pelaku bawa, setelah jendela terbuka mengambil kunci yang tergantung kemudian langsung membuka pintu dan masuk kedalam rumah dan langsung menuju Kamar korban dan pada saat itu melihat korban tertidur.
Kemudian pelaku mengambil handphone milik korban yang terletak di tempat tidur setelah berhasil mengambil hp pelaku langsung keluar dan pulang kerumahnya untuk menyimpan handphone tersebut kemudian pelaku kembali lagi untuk mencari kotak handphone yang pelaku curi tersebut dan saat itu pelaku membongkar lemari pakaian korban dan melihat korban terbangun pelakupun langsung mematikan lampu kamar dan mengambil Kain sarung yang berada di Kamar tersebut untuk menutupi wajah pelaku dan mengambil Kain seperti jilbab dan saat korban terbangun pelakupun mengancamnya dengan menggunakan obeng yang pelaku arahkan kewajah korban sambil berkata DIAM DIAM SAJA NANTI KUBUNUH KAU sehingga korban ketakutan dan kemudian menutup mulut korban dengan menggunakan Kain seperti Jilbab yang pelaku dapat di Kamar tersebut.
Lalu pelaku menyuruh korban membuka cincin yang dipakainya dan korban memberikan nya namun cincin terjatuh sehingga pelaku terpaksa menghidupkan lampu Kamar untuk mencari nya. Setelah cincin pelaku ketemukan pelakupun langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Barang Bukti yang dapat disita,, 1 satu unit handphone A5 2020 warna hitam, kata pak kasi humas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi