Tebing tinggi-Koranlibasnews.com
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada hari Rabu (03/02/2021) sekira pukul 18.30 wib Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (satu) orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Jambret)
Pelaku menjalankan aksi di
Depan kantor Pajak di jalan Mayjen Sutoyo kota Tebingtinggi- Sumut. Menjambret Tas Ibu Dumaria Samosir (58),, warga jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu. Pelaku ME, laki laki (21),, warga Dusun XV Desa Suka dame Kabupaten Sergai ini pun akhirnya diciduk Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi setelah korban membuat laporan ke polres Tebingtinggi. Pelaku diciduk beserta barang bukti,, 1 ( Satu ) Unit Hp merk Oppo A92 warna biru.
Kronologis Kejadian dan Penangkapan,, Pada hari Minggu (24/01/2021) sekitar pukul 07.50 wib , korban sedang naik speda motor di depan kantor Pajak di jalan Mayjen Sutoyo kota Tebingtinggi (Korban dibonceng putri ‘Grace’), tiba- tiba datang 1 unit speda motor RX KING berboncengan merampas tas yang disandang korban, tali tas putus,, tas korban berisi uang Rp 1.900.000,- , Ktp dan 1 unit Hp merk Oppo A 92 warna biru berhasil di bawa lari pelaku. Atas kejadian tersebut Korban membuat Laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Mendapat laporan tersebut personil melakukan penyelidikan terhadap pelaku , dan beberapa hari kemudian selanjutnya personil mendapati pelaku sedang berada di Jalan Tusam Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi Tepat nya di dekat Lapangan Voli. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri