Jalankan Kuasa Warga Bangun Rejo,GML Pasang Plang Di Lahan “Sengketa”.Kuasa Hukum warga Karang Sari Merespon

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Polemik kepemilikan lahan yang sudah “lama bersengketa” namun tak ada titik terangnya antara Warga Desa Karangan Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (sebagai penggarap saat ini ) dengan Warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan .( yang juga mengklaim sebagai pemilik Lahan awal Transmigrasi ) mulai menunjukkan eksistensi dari kedua belah pihak

Berdasarkan Informasi yang berhasil di himpun tim media,bahwa warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang telah menyerahkan Kuasa kepada pihak Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) untuk mengambil langkah langkah dalam membela tanah yang di klaim sebagai lahan Restan bagi warga Desa Bangun Rejo pada awal Transmigrasi tahun 1974 an yang lalu.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210701-WA0092

Rohgianto selaku Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang mengatakan,bahwa urusan lahan tersebut telah di Kuasakan oleh Warga Desa Bangun Rejo ke pihak tim Ormas GML Lampung Selatan.

“Saya dalam hal ini berada di tengah tengah,biar lah proses hukum yang berjalan.Karna Persoalan ini sudah lama, sebelum saya menjabat Kepala Desa Bangun Rejo saat ini, namun tak kunjung ada titik terang penyelesaiannya.Hari ini Tim GML ada di lokasi dan Pihak Keamanan juga sudah mengetahuinya”. Terang Rohgianto

Sementara dilokasi yang di sengketakan ( Di sekitar Dusun Umbul Dana ) sejumlah Anggota Ormas GML Lampung Selatan dari Beberapa DPK telah tampak dilokasi dan tampak juga ada anggota kepolisian yang memantau Pemasangan Plang dan Patok di lokasi yang bersengketa tersebut.(01/07/2021)

Di lokasi, Ketua Umum Ormas GML Rizal Anwar yang sempat di konfirmasi tim media mengatakan,bahwa Pihaknya telah mendapat Kuasa dari Warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang untuk mengamankan Lokasi dan berkordinasi dengan mereka bila ada pihak pihak yang akan berurusan terkait lahan yang di maksud tersebut.

“Hari ini intinya kami mendapatkan kuasa eksekusi tanah.Kami disini hanya untuk memasangkan plang perbatasan saja,sudah gak lebih dari itu.Untuk kedepannya bila ada pihak yang mau menggugat supaya berkordinasi dengan GML,karna dengan batas waktu yang di tentukan.Karna tanah sekitar 73 Hektar ini sudah di Kuasakan dengan GML”.Ujar Ketua Umum GML Rizal Anwar

Sambungnya,”ada sekitar 43 sertifikat yang kita urus dan batas batasnya sudah kami pasangan plang dan Patok batas antara Desa Bangun Rejo dan Desa Karang Sari, itu saja tugas hari ini.Intinya untuk kedepannya kami akan amankan.Untuk Anggota GML yang turun hari ini ada sekitar kurang lebih seratus anggota dan kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Aparat ke amana (TNI dan Kepolisian)”.Pungkasnya

Sementara pihak Kuasa Hukum Warga Desa Karangan Sari M.Khairul Akmal,SH,ECIH saat di mintai tanggapannya melalui Haendphone mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mendapat laporan bila Pihak GML menduduki lokasi di tapal batas yang di maksut.

“Terkait persoalan itu, tim kita juga sudah jalan di Polres mungkin karna terbentur masalah Covid untuk melakukan pemeriksaan masalah saksi saksi.Laporan sudah masuk ke Polda Lampung namun di limpahkan ke Polres Lampung Selatan,sudah jalan tinggal pemanggilan saksi saksi.
Nanti bila ada keruskan di situ kita akan buat Laporan (LP) Juga”. Terang Akmal

Masih kata Akmal,”Sebagai Kuasa Hukum warga Desa Karang Sari yang memiliki alas hak disitu,yang jelas Klien kita sangat dirugikan kususnya tanah PATOKTRANS Tahun 1974(Patok Transmigrasi) karna PATOKTRANS itu punya dasar dasar tersendiri.Dulu masih masuk Kecamatan Penengahan .Alasan nya sudah jelas ya itu sertifikat Hak Milik yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1982.”Ungkap nya

Sambungnya, “Dan kita sudah menemui Camat Ketapang Pak Madro’i menanyakan Brita Acara nya mana?? prihal pembuatan pendirian tugu Tapal Batas tidak ber izin.Akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkan dokumen surat menyuratnya.Namun pak Camat tetep kekeh mendirikan tugu tersebut.Yang jelas Sesuai aturan pemerintah sudah jelas dalam mendirikan bangunan tanpa izin itu suatu pelanggaran hukum.”Terang nya

Ia mengungkapkan, “Bahwa ada Patok transmigrasi tahun 1974, yang diperkuat dengan para tua tua kampung yang ikut memasang Patok tersebut dengan Dinas Transmigrasi pada tahun 1974. Jarak Antara Patok lama yang dipatok oleh dinas Transmigrasi tahun1974 dengan tugu yang dibangun atas perintah Pak Camat Madroi lebih kurang 223 Meter.
Kita juga mengajak pak Camat beserta pamong yang lain untuk melihat patok tersebut dan juga ada patok dari BPN didekatnya. Pak Camat beserta pamong tidak mau melihat patok lama tahun 1974 tersebut.Hal ini terjadi, 27 Mei di lokasi pembangunan tugu tersebut.
Dan yang berhak untuk Eksekusi adalah Pengadilan Negeri tersebut yang bertanggungjawab melaksanakan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).Papar M.Khairul Akmal

Akmal menambahkan, “Kita juga lagi mengajukan ke pihak BPN Lamsel untuk turun kelokasi beberapa hari ini”.Imbuh Kuasa Hukum Warga Desa Karangan Sari tersebut

Di ketahui Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang di Ketuai M. Khairul Akmal, SH., ECIH. Melakukan langkah langkah Upaya Hukum untuk membela Kliennya Dengan turun kelokasi Tanah klien mereka dengan di tandai pemasangan Plang Hukum Kantor mereka,pada (03/05/2021) yang lalu di sekitar lokasi yang di sengketakan tersebut.

Penulis : Adi Libas 

Editor   : Redaksi 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Animo Peserta Lomba Kreasi "Setapak Perubahan" Polri Cukup Tinggi, Ada 849 Karya Anak Bangsa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *