JAJARAN POLSEK PAMENANG BERHASIL MENGAMAN KAN PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR

MERANGIN, libasnews.com

Sabtu 01 sept 2018 sekira pukul 23.00 wib,telah terjadi penganiayaan anak di bawah umur di wilayah hukum polsek pamenang, entah ap yg ngerasuki pikiran seorang ayah yg begitu tega menganiaya anak tiri nya, pada saat itu korban sodara NANDA WIDIA (16) ninti p SILITONGA pekerjaan pelajar, agama kristen, alamat desa tambang mas pamenang selatan, sedang tidur dikamar dan tiba tiba datang sdr HOTDO MARBUN (40)(Bapak Tiri korban) yg baru pulang dari luar rumah langsung membangunkan korban lalu menyuruh untuk duduk lalu korban ditanya “KAU TAU DAK SIAPA KEPALA RUMAH TANGGA DIRUMAH INI… AKU KEPALA RUMAH TANGGANYA”, dijawab korban “TAU”. Lalu pelaku berkata lagi KAU ANAK SIAPA dijawab korban AKU ANAK MAMAK.
Kemudian saat itu juga pelaku berdiri dan langsung menampar Pipi korban sebanyak 3 kali dengan Tangan kanannya, lalu saat itu Ibu kandung korban datang untuk memisah ,sedangkan pelaku menarik narik tangan korban dan menendang korban Sedangkan Ibu korban yang membantu anaknya di dorong pelaku hingga terjatuh.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian pipi dan kemerahan pada bagian mata, dan ibu koraban sangat tidak terima atas pelakuan ayah tirinya ,,lalu pada hari senin 3 september 2019 sekira pukul 22.40 wib, korban melaporkan kejadian nya ke mapolsek pamenang, beserta barang bukti hasil visum, dan dua orang saksi, atasnama
YOHANA SIHOMBING(40)
Dan sodaraHERI(25)kedua nya warga desa tambang mas kec pamenang selatan, setelah mendapat kan laporan yg cukup barang bukti dan saksi agota reskrim polsek pamenang
Pada hari Jumat tgl 14 september 2018 pkl 14.00 wib, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan Pemanggilan ke Polsek Pamenang dan setibanya di Mako Polsek pelaku langsung diamanka oleh unit Reskrim, pelaku telah mengakui atas semua perbuatannya terhadap anak tirinya ,pelaku diamankan guna proses lebih lanjut,kapolsek pamenang AKP NIKO DARUTAMA SE. S. IK nembenarkan adanya penganiayaan anak di bawah umur oleh bapak tiri nya, pelaku di jerat pasal 80 uu Ri no 35 thn 2014 jo pasal 351 kuhp tentang perlindungan anak, (moh basori)

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  HEBOH.. DITEMUKAN JASAD PEMUDA,DESA MERANTI B3 TERGANTUNG DI DALAM KAMAR,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *