Inspektorat Tanggamus Benarkan Adanya Dugaan Korupsi DD Tahun Anggaran 2020 Oleh Mantan Kakon Tanjung Agung

Tanggamus-koranlibasnews.com
tak henti-hentinya pekon tanjung Agung kecamatan pugung kabupaten Tanggamus sepertinya selalu menjadi sorotan dan perbincangan hangat tentang Tindak pidana Korupsi dana desa tahun anggaran 2020 yang lalu.

kini inspektorat kabupaten tanggamus buka suara dan memberikan Klarifikasi terkait Viral Nya pemberitaan
di media libas Grup tentang
tidak pidana Korupsi dana desa tahun Anggaran 2020 yang di duga kuat di lakukan oleh mantan kepala pekon tanjung agung”Subhan (uban).

Bacaan Lainnya

Hal ini di Sampaikan oleh sekretaris Inspektorat”Gustam Apriansyah ketika di Konfirmasi oleh awak media libas Grup di Ruangan kerjanya Rabu 29/11/2023 Mengatakan dengan Tegas Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung Tahun Anggaran 2020,bahwa benar kami telah melakukan Audit di Pekon Tanjung Agung berdasarkan Surat Perintah Bupati Tanggamus Nomor 714/2179/19/2021 Tanggal 19 april 2021 Perihal Audit Pengelolaan Keuangan Pekon Tanjung Agung dan beberapa pekon lainnya di Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, ungkapnya

Gustam Apriansyah juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan terdapat anggaran kegiatan yang tidak direalisasikan oleh kepala pekon tanjung agung” Subhan, Namun tetapi dana tersebut sudah ditarik dari rekening kas pekon sebesar Rp. 671.952.334 juta.

Masih kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus Terkait apa saja kegiatannya, antara lain Siltap Aparatur pekon tanjung Agung
dan BHP, juga belanja barang dan jasa,Belanja Pembangunan dan lain sebagainya.

BACA JUGA  Vixion Kontra Avanza Di Limbong,, Pengemudi Vixion Meninggal Dunia

Dan sampai saat ini temuan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung juha kami selalu mengedepankan pemulihan kerugian negara dengan selalu melakukan pemantauan tindak lanjut temuan tersebut, walau berat karena mantan kepala Pekon pada saat itu tidak bisa ditemui dan dalam proses penanganan hukum oleh pihak kejaksaan negeri Tanggamus. Tutup Gustam

Disisi Lain Ketua Umum LBH-LIBAS”Fikri Yanto,S.H.meminta Agar Pihak Inspektorat tanggamus Segera melimpahkan hasil Audit di pekon tanjung Agung Tahun Anggaran 2020 ke aparat Penegak Hukum khususnya kejari Tanggamus

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *