INI JAM KERJA LAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANYUWANGi SELAMA BULAN RAMADHAN

Banyuwangi-koranlibasnews.com Selama bulan ramadhan 1440 Pemkab banyuwangi menggunakan jam kerja baru pelayanan publik hal ini mengacu pada surat keputusan sekda kabupaten banyuwangi no 065/0082/429/2019.

Tentang jam kerja baru selama bulan ramadhan di lingkup pemkab banyuwangi di sebutkan tentang jam kerja intansi pemerintahan yang memberlakukan jam pada hari senin sampai kamis di mulai pada jam 08.00-15.00 sedangkan untuk hari jumat -sabtu 07.30 -15.30.

Bacaan Lainnya

Sementara pada intansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja dari senin- kamis jam kerja 08.00-14.00 sementara hari jumat 07.30 sampai 11,30 dan hari sabtu.08.00 sampai 13.00 Otomatis jam layanan publik di lingkungan pemkab banyuwangi menyusuikan layanan Pemkab dan layanan di kecamatan bisa menyusaikan jam kerja dan petugas akan akan bergantian jelas sekda banyuwangi djajat sudrajat kepada awak media kami libasnews senin(6/5/2019)

Penulis : Teguh/imam Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Masyarakat Karya Penggawa Sangat BerTerima Kasih Atas Penyerahan Sartipikat Hak Atas Tanah Oleh Bupati Pesisir Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *