Banyuwangi-koranlibasnews.com Selama bulan ramadhan 1440 Pemkab banyuwangi menggunakan jam kerja baru pelayanan publik hal ini mengacu pada surat keputusan sekda kabupaten banyuwangi no 065/0082/429/2019.
Tentang jam kerja baru selama bulan ramadhan di lingkup pemkab banyuwangi di sebutkan tentang jam kerja intansi pemerintahan yang memberlakukan jam pada hari senin sampai kamis di mulai pada jam 08.00-15.00 sedangkan untuk hari jumat -sabtu 07.30 -15.30.
Sementara pada intansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja dari senin- kamis jam kerja 08.00-14.00 sementara hari jumat 07.30 sampai 11,30 dan hari sabtu.08.00 sampai 13.00 Otomatis jam layanan publik di lingkungan pemkab banyuwangi menyusuikan layanan Pemkab dan layanan di kecamatan bisa menyusaikan jam kerja dan petugas akan akan bergantian jelas sekda banyuwangi djajat sudrajat kepada awak media kami libasnews senin(6/5/2019)
Penulis : Teguh/imam Libas
Editor : Fikri