Imigrasi Menangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

BATAM-Koranlibasnews.com Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.

Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang) dan Myanmar (1 orang).

Bacaan Lainnya

Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi

membahayakan ketertiban umum.

Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57

orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival

(VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan

Izin Tinggal Terbatas Investor. Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak

dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.

“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April

2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi

tersebut.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling,serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan Dari hasil pemantauan,

diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir

dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam  Marantoko.

BACA JUGA  POLDA KEPRI UNGKAP KASUS TPPO, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN DAN TIGA CALON PMI NON-PROSEDURAL BERHASIL DISELAMATKAN

Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua

lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen.

Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain.

Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131

unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin

penghitung uang, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara

lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban

untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.

Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam

memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik.

BACA JUGA  SILATURAHMI DAN PEMBERIAN TALI ASIH DARI POLDA KEPRI KEPADA INSAN PERS KEPRI

Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap

pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.

Penulis : Risma

Editor  : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *