Home industri lalai DLH Akan Berikan Sangsi Tegas Dan Cabut Izin

Sarolangun-koranlibasnews.com.
Dinas LH Menanggapi langsung,adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat dampak limbah komersil home industri di Rt.11 kelurahan sukasari kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun jambi.

Dinas Lingkungan Hidup kabupaten sarolangun melalui kepala bidang penaatan dan pengendalian kwalitas lingkungan hidup(P-pklh) suhardi sohan,SH membenarkan bahwa sebelum nya,di Tahun 2018 pihak DLH bersama Pihak Polres sarolangun sudah kroscek ke lapangan dan ambil sampel guna uji lab.

Bacaan Lainnya

Limbah dari home industri pabrik tahu dan Tempe merupakan limbah komersil yang tidak tergolong Limbah B3,akan tetapi terkait pelngelolaan limbah cair harus sesuai dengan ketentuan terkait pengelolan limbah yang benar dan ramah lingkungan.

Jika memang terbukti ada dugaan kelalaian atau pelanggaran terkait pengelolaan,akan berikan teguran dan pembinaan,hingga sangsi tegas pencabutan izin.

“kita tidak main main,terhadap oknum yang menyebabkan dugaan pencemaran lingkungan hidup,diberikan sangsi hingga pencabutan izin,berarti usaha otomatis kita tutup”tegasnya.

Tahun 2018 lalu,ketika turun kroscek home indistri yang berada di Rt.11 kelurahan sukasari,Tim dipimpin langsung oleh kepala Dinas LH Deshendri bersama bidang Laboratorium.
“saat itu,saya kebetulan ada tugas di lokasi lain,jadi tidak tahu hasil pasti pengambilan sample air guna cek HO dan kebauan pada udara,sebaiknya tunggu kepala Dinas LH sepulangnya dari Dinas luar di jakarta,bisa konfirmasi langsung sama beliau”ujarnya.

Sekali lagi Suhardi sohan kembali jelaskan,beliau bukan tidak bisa menjelaskan,takutnya nanti terkesan melangkahi wewenang kepala Dinas LH.
“temui saja beliau(kepala dinas-red) sepulangnya dari jakarta,biar lebih jelas” kembali ditegaskan suhardi sohan,SH ketika koranlibasnews.com menyambangi ruang kerjanya pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun,senin(12/08).

Hingga berita ini tayang,pelaku usaha belum bisa ditemui guna konfirmasi,selasa(13/08).

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KLARIFIKASI:DUA DINAS PASTIKAN RUKO 3 PINTU MILIKI IZIN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *