Hasil Audit Inspektorat Kampung Perangusan Harapkan Masyarakat Secara Transparan

Aceh Singkil-Koranlibasnews.com masyarakat Kampung Perangusan kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh-Singkil melaporkan anggaran dana desa (ADD) anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang di duga Fiktif.

Menurut hasil keterangan masyarakat kampung Perangusan yang di tuturkan pada media ini sabtu tanggal 1/7/2022 tentang adanya dugaan pengelolaan mantan kepala desa kampung Perangusan berinisial DT pada tahun anggaran 2020 sesuai paqu anggaran sejumlah Rp 792.393.000(tujuh ratus sembilan puluh dua tiga ratus sembilan puluh tiga ribu) dari pagu anggaran tersebut relesasi penyaluran Rp 594.294.750(Lima ratus sembilan puluh empat dua ratus sembilan empat tujuh lima puluh) sehingga kelebihan pembayaran di perkirakan Rp 197 juta.terang Alwi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada tahun anggaran 2021 selama enam masih di kelola oleh mantan kepala desa tersebut masih mendapatkan pencairan penarikan pertama sejumlah Rp 321.280.000 tiga dua satu dua lapan puluh ribu) pada tanggal 13 April 2021 lalu sehingga sampai saat bekerja di ketahui sementara di lanjutkan oleh sekertaris desa ((Sekdes) pegawai negeri sipil PNS sebagai penjabat sementara ,(PJS)

Sesuai dengan data pagu anggaran pengelolaan anggaran dana desa (ADD) sumber dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sejumlah Rp 733.045.000 (tujuh tiga tiga juta empat puluh lima ribu) dari jumlah tersebut sudah jelas penyaluran relesasi tahap 1 tahap 2 tahap 3 sejumlah Rp 308.427.000( tiga puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu) sehingga menimbulkan kelebihan anggaran mencapai perkirakan rp420 jutaan.ucap Alwi.

BACA JUGA  Panit Bimas Polsek Patokbeusi Silaturahmi Dengan Ketua DKM Masjid Nurul Huda Dalam Rangka GINCU Dan Beri Himbauan Kamtibmas

Sedangkan antara tahun 2021 dan 2020 saja sudah mencapai kelebihan anggaran dana desa (ADD) dari APBN mencapai Rp 600 jutaan lebih bayangkan, tambah warga Perangusan berinisial AY.

Lanjut Ay, dari jumlah 600 jutaan tersebut sudah jelas berdasarkan data laporan desa’Perangusan kecamatan gunung melalui online sebagai bukti yang bisa di pertanggung jawaban dari tambah lagi untuk penambahan modal usaha kampung Perangusan melalui badan usaha milik kampung ( BUMK) yang menelan anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 200.000.000.(dua ratus juta) selanjutnya pada tahun anggaran Ta 2019 kembali memposkan anggaran dana desa (ADD) sejumlah Rp 200.000.000(dua ratus juta rupiah) lagi.kata Ay.

Dari jumlah anggaran dana desa ( ADD) tersebut sehingga berjumlah Rp 400.000.000. (empat ratus juta rupiah) sampai saat ini tidak jelas dan tidak pernah di musyawarah kan sesuai juknis sehingga kami menduga uang BUMK tersebut masih di rekening Desa atau direktur BUMK.

Selain tidak musyawarah malah ketua badan usaha milik kampung ( BUMK) enggan di kompirmasi , bahkan Kami pernah melihat kwetansi ketua BUMK tersebut meminjam uang BUMK kepada kepala desa Perangusan melalui bendahara nya Rp 35 000.000(tiga puluh lima juta rupiah) setelah kami lihat kenapa bisa seperti itu tanpa ada berita acara dan penghasilan, jawab ketua itu untuk covid 19 di pinjam kepala desa kata dia,

Setelah itu pada tahun anggaran 2020 kembali di poskan untuk badan usaha milik kampung ( BUMK) Perangusan sejumlah Rp 35.000.000. untuk membayar hutang kepala desa, kok bisa hutang kepala desa di bayarkan dari dana desa, begitulah koronologis pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di kampung Perangusan ini, jelas Ay.

BACA JUGA  Pasiops Wakili Dandim Rapat Dalam Rangka Operasi Lilin

Menurut perkiraan masyarakat kampung Perangusan Dugaan yang di perkirakan dari jumlah data pagu tahun 2020 berjumlah Rp 197 juta tambah tahun anggaran Ta 2021 Rp 420 jutaan sehingga di perkirakan Rp 600 jutaan lebih di tambah lagi untuk anggaran badan usaha milik kampung (BUMK) dari tahun 2018 Rp 200.000.000. tambah anggaran tahun Ta 2019 Rp 200.000.000 tambah tahun anggaran Ta.rp 35.000.000. sehingga berjumlah Rp 435.000.000. yang menelan anggaran dana desa (ADD) kampung Perangusan kecamatan gunung meriah.

Semua itu sudah kami laporkan ke Pemda Aceh Singkil melalui surat tertulis bahwa semenjak terkuncurnya anggaran dana desa tidak pernah terbuka secara transparan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Kami mempercayakan inspektorat untuk mengaudit desa kampung Perangusan sesuai dengan surat perintah tugas nomor ;700/SPT/106/. /2022 audit operasional yang di tanggung jawab i oleh oleh Muhammad Hilal sebagai inspektur kabupaten Aceh Singkil di tanda tangani 16 juni 2022.

Dodi Iskandar sebagai ketua tim audit operasional desa’ Perangusan kecamatan gunung meriah semenjak tanggal 16/6/2022 sampai tanggal 4 /7/2022 sejauh ini kami belum pernah di berikan penjelasan hasil audit operasional tersebut “ujar Ay.(Sukadi)”Tutupnya

Penulis : Muklis Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *