Sarolangun-koranlibasnews.com.
Unit reskrim Polsek pauh Polres sarolangun,hitungan hari kembali melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ,satu jam tangkap dan amankan komplotan pelaku curat yang beraksi di kecamatan pauh,selasa(21/01).
Sebelumnya,Unit reskrim berhasil amankan HG alias Bujang (22) warga desa belango musi bayuasin Palembang,Pada hari Jumat tgl 17 Januari 2020 sekira pkl. 17.00 wib.
Atas dasarLaporan Polisi Nomor : LP/B- 04 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 16 Januari 2020.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU I.B. Made Oka Wijaya, SH,membenarkan adanya penangkapan atas pengembangan informasi.
Dijelaskan oleh beliau,berdasarkan hasil interogasi serta pendalaman,didapati informasi bahwa ,HG melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan bersama 3 orang lainnya, termasuk IW (DPO).
1. HG (22) alias BUJANG, Ketiduran Baru, Alamat. Desa Belango Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi banyuasin Propinsi Palembang.
2. FD (20) Lubuk Napal, Alamat Desa danau serdang Rt .03 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi.
3.IG (33) Alias Iin, Pauh, alamat Pauh ilir Rt. 13 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
4. IW Alias OTO, alamat Nibung Kabupaten Muara tara Provinsi Palembang (DPO).
“Setelah mendapat informasi dari keterangan HG tersebut, anggota Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku lainnya ,gerak cepat ke tempat keberadaan pelaku”jelas Kapolsek.
Dalam pemburuan yang dilakukan kurang lebih dalam waktu satu jam,unit reskrim polsek Pauh berhasil amankan 2 tersangka lain. 2 pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan ditangkap pada tempat yang berbeda ,di rumah pelaku serta dirumah orang tua pelaku satunya.
“ssnin (20/01) sekira Pukul 22.00 wib Pelaku IG di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pauh di rumah nya,di Rt 13 kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Dan satu pelaku lainnya,masih dihari yang sama, satu jam kemudian sekira Pukul 23.00 wib ,anggota Reskrim Polsek Pauh lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap FD ,di rumah orang tua nya di Desa danau serdang Kecamatan Pauh”Pungkas Kapolsek Pauh.
Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 02.00 wib dini hari,anggota Reskrim Polsek Pauh,lanjutkan pengejaran terhadap pelaku penerima barang curian tersebut.Namun,setelah dilakukan usaha pengejaran dan tidak ditemukan, lantas 2 orang pelaku yang telah diamankan, langsung digiring ke Mapolsek Pauh Polres Sarolangun.
“sempat dilakukan pengejaran selasa dini hari terhadap pelaku penerima barang curian, tidak ditemukan.Selanjutnya 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap, langsung digiring dan diamankan ke Mapolsek Pauh guna proses lebih lanjut, dan satu orang pelaku IW DPO ” Ujar Kapolsek Pauh.
Berikut barang bukti yang ikut diamankan beserta pelaku :
1 (Satu) Buah Kikir, 1 (satu) Helai Baju warna biru,abu-abu, 1 (satu) Helai Celana Levis panjang warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) unit SPM Satria FU (kendaraan yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) dan 1 (satu) unit SPM Mio J (yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).
“pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek guna proses lebih lanjut,Sementara atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan ,dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara”tegas IPTU.I.B. Made Oka Wijaya, SH kepada wartawan.
Penulis : Pen libas
Editor : Fikri