Subang-koranlibasnews.com Pelaku kasus pembunuhan nenek Tasem Bin Kaswan (60) yang ditemukan tewas tergeletak di dalam rumahnya di Kampung Cigoong RT 010/004, Desa Karang Hegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, berhasil ditangkap polisi. Pelaku sendiri tak lain merupakan kakak dari korban.
Diketahui, nenek Tasem ditemukan tewas dengan penuh luka tusuk di tubuhnya pada Senin (21/8/2023) lalu. Melihat kondisi dari korban tersebut, polisi pun memastikan bahwa korban tewas dibunuh.
Usai menerima laporan hingga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi dapat mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam kurun waktu 49 hari.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, korban tewas dibunuh oleh kakaknya sendiri bernama Satum (70) usai tega menusuk ke beberapa bagian tubuh korban menggunakan pisau dapur.
“Modus operandi pelaku menusuk ke bagian pinggang, punggung, menggunakan pisau tiga titik, yaitu bagian punggung, pinggang, dan perut menggunakan pisau dapur.
Kami Polres Subang berhasil mengungkap kasus ini kurun waktu 49 hari,” ujar Ariek di Mapolres Subang, Rabu (8/11/2023).
Ariek menjelaskan, kronologi tewasnya nenek Tasem yaitu dari pelaku yang datang ke rumah korban dengan masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel kunci yang terbuat dari kayu, pada Minggu (20/8) malam.
Saat itu, pelaku telah membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya dan melihat bahwa korban tengah tertidur.
“Awal mula kronologi yaitu, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di malam hari, pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur. Kemudian tiba di rumah korban melalui pintu belakang dan cara mencongkel kunci yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada di ruang tengah dalam kondisi sedang tertidur,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, lanjut Ariek, sontak pelaku pun langsung membekap mulut korban dengan tujuan agar korban tidak berteriak.
Saat itu, pelaku dengan membabi buta langsung menusuk beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban pun tidak bernyawa.
“Lalu pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya sementara tanggal kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya di bagian pinggang perut dan punggung secara berkali-kali,” katanya.
Usai membunuh korban, Ariek mengungkap pelaku langsung kembali ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku pun sempat mencuci pakaian serta pisau yang digunakannya dengan menggunakan serbuk pencuci pakaian.
“Setelah melakukan penusukan, pelaku kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang kemudian melewati perkebunan dan persawahan. Sesampainya di rumah, pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen,” ungkapnya.
Dikatakan Ariek, dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, motif pelaku membunuh korban yaitu merasa tersinggung dengan perkataan korban kepada para tetangganya yang menilai bahwa pelaku dinilai serakah dalam urusan warisan keluarga.
Sebab, warisan keluarganya sendiri memang dipegang oleh pelaku dan belum dibagikan kepada korban hingga saat ini.
“Dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan yang pertama, pelaku merupakan kakak korban.
Pelaku ini yang menguasai warisan keluarga sampai saat ini belum dibagikan kepada korban.
Jadi kurang lebihnya pelaku mendengarkan dari salah satu saksi bahwasanya korban bercerita terkait dengan warisan di mana pelaku dianggap serakah terkait dengan pembagian warisan. Obrolan itu sampai di telinga pelaku, ia tersinggung sehingga terjadilah kejadian ini,” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti diantaranya, beberapa pakaian korban maupun pakaian pelaku, serta sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pidana hukuman mati.
“Kasus dugaan pembunuhan ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama penjara 20 tahun,” kata Ariek.
Penulis : Apung/Uta Libas
Editor : Redaksi