Lampung Barat, libasnews.com –
Gapoktan Tanjung sari BNS. Diduga bagi – bagi dengan pengurus gapoktan tersebut yang seharusnya dibagikan dengan anggota kelompok tani ternyata tidak. Demikian awak media Libas kompirmasi dengan PPL ( petugas penyuluh Lapangan).
Menurut beliau ( PPL) bahwa dana 100 juta, yang dikucurkan pada Tahun 2017, semuanya dipakai oleh bendahara gapoktan tersebut ( Paijan) sebagai tindakan dari PPL Telah memberikan Teguran tapi tidak di indahkan oleh bendahara tersebut kemudian Langkah selanjutnya PPL, memberikan surat pernyataan yang isinya akan dibayar dibulan Desember 2017 yang Lalu, tapi kenyataannya hingga saat ini belum dibayarkan.
Sehingga merugikan kelompok Tani yang tergabung dalam Gapoktan tersebut.
(iwan/Nazrim).