Merangin,libasnews.com – Kekerasan terhadap wartawan yang bertugas mencari berita terjadi di Kabupaten Merangin.
Forum pers indenpendend indonesia ( FPII ) Setwil Jambi mengutuk keras penganiayaan dan upaya menghalagi tugas jurnalis yang diduga dilakukan para pekerja penambang emas ilegal ( peti) tersebut.
kedua awak media cetak & online yang menjadi korban tindakan itu adalah (PD ) seorang reporter dianiaya saat meliput aksi penambang emas ilegal ( peti) yang berlangsung di desa sungai kapas ( C2) kecamatan bangko Kabupaten merangin propinsi jambi rabu 08-02-2018.
“FPII setwil jambi mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput,” kata Ketua FPII setwil jambi FIKRI YANTO .SH dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Media Libas News.
Kekerasan berawal saat jurnalis meliput aksi penambang emas ilegal ( peti) yang berlokasi di desa sungai kapas ( C2) kecamatan bangko Kabupaten merangin propinsi jambi .
Bupati merangin diminta membuat surat rekomendasi ke gubernur jambi maupun presiden RI Joko Widodo untuk menghentikan penambang emas ilegal ( peti).
karena menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama pada pemanfaatan air bersih yang bersumber dari hutan Gunung .
Pada saat melakukan peliputan terkait dua korban tertimbun tanah di lokasi dompeng tersebut tanpa alasan yang jelas para pekerja tambang emas ilegal memukuli awak media cetak & online.
para pekerja penambang emas ilegal ( peti) menghalang-halangi kerja wartawan dengan meminta untuk tidak mendokumentasikan proses peliputan di tempat kejadian perkara yang dua orang korban tertimbun tanah.
Berdasarkan keterangan pewarta yang meliput, HP milik ( PD) diminta paksa oleh pekerja tambang Dia diancam untuk menghapus semua foto yang didapat saat meliput di kejadian perkara dua korban yang tertimbun tanah.
Jika tidak, dihapus maka telepon genggamnya akan dibanting lalu di pukuli para pekerja tambang.
Sementara itu, ( PD) disebutkan dianiya para pekerja tambang emas ilegal ( peti) sehingga mengalami luka. Berdasarkan informasi yang didapat, ( PD) berusaha melindungi temanya yang juga dikeroyok para pekerja tambang ilegal ..
Kamera milik ( PD) dan temanya juga dirampas oleh pekerja dompeng tersebut.
Dia kemudian dilarikan instalasi Gawat Darurat untuk menjalani perawatan dan visum.
FPII setwil jambi mengutuk keras pelangggaran Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang dilakukan sejumlah pekwrja tambang emas ilegal ( peti)
“FPII serwil jambi meminta kepada pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami meminta kepada Kapolres merangin dan Bupati merangin, agar bisa mengembalikan sejumlah barang yang hilang dan menganti kerusakan yang ditimbulkan,” kata FIKRI YANTO .SH