FPII Korwil Lambar Kecam Tindakan Oknum Acam Dan Berkata Binatang Kepada Wartawan

Lampung Barat-Koranlibasnews.com Terkait adanya Oknum yang menelpon wartawan mattanews.co, yang merupakan salah satu wartawan yang ada di Lampung Barat, yang diduga diancam dengan perkataan yang tak layak di keluarkan kepada wartawan tersebut seperti ucapan binatang “anjing” belum lama ini.

Dalam percakapan tersebut, seorang Oknum yang menelpon mengatakan, “kamu wartawan apa kamu?ga usah bikin berita macem macem kamu. saya S1 tau kode etik jurnalistik, lebih tau undang-undang ITE, lebih tau undang-undang Hoaks”. ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Dimana kamu, “Anjing” kamu iya.saya dari bayi di hanakau ini” katanya dalam percakapan tersebut.

Kronologis terjadinya intimidasi terhadap salah satu wartawan tersebut, saat iya mengkritik adanya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

“sekitar tiga hari yang lalu saya memberitakan tentang Kenapa warga lokal tidak diberdayakan dipadat karya Pekon (Desa) Hanakau, tepatnya sore tadi (03/04/2020) ada yang menelpon dari nomor yang tidak dikenal dan mengintimidasi saya”. ungkap Kartiko (03/05/2020).

Lantunya, “saya akan laporkan perihal ini kepenegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku”. tegas Kartiko.

Menyikapi hal tersebut, Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat, menegaskan dan menyatakan sikap mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Deni mengatakan Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FPII Korwil Lampung Barat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

-Mengecam segala bentuk tindakan pelarangan dan arogansi atau tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagai bentuk sikap arogan dan ketidakpahaman aparat terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

-Mendesak pihak Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti dan memproses tindakan oknum aparat tersebut serta diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah melakukan tindakan intimidasi.

-Meminta pejabat Publik di daerah lainnya untuk menghormati kerja jurnalistik wartawan dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

-Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim Libas

Sumber : FPII Korwil Lampung Barat

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sejumlah Camat Ketar Ketir Dan Minta Perlindungan Bupati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *