FPII : Jurnalis Punya UU LEX SPECIALIST, Aparat Kepolisian Diminta Membebaskan Marsal.

Jakarta, libasnews.com – 09-06-2018 – Menanggapi ditangkap dan ditahannya seorang Pimpinan Redaksi sekaligus Wartawan dari media online Lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati, mengatakan tindakan penangkapan dan penahanan seorang wartawan akibat memuat pemberitaan tidak bisa dikenakan pasal UU Pidana. Hal ini karena Jurnalis (Wartawan) punya UU PERS No. 40 thn 1999 yang merupakan UU LEX SPECIALIST dan jadi acuan bagi kalangan Jurnalis dan masyarakat dalam menyikapi dan mengkoreksi karya jurnalistik.

” Sudah jelas tertuang dalam Bab I pasal 1 ayat 11 UU Pers No. 40 thn 1999, bahwa Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Lakukan dulu hak jawab, jangan main lapor saja, ” ungkapnya saat ditemui disela-sela acara santunan anak yatim piatu salah satu lembaga swadaya masyarat di Bekasi, Sabtu (09/06/18).

Bacaan Lainnya

Kasihhati juga menjelaskan dalam waktu dekat FPII akan berkirim surat ke Kapolri untuk duduk bersama membahas permasalahan-permasalahan seperti ini yang dalam beberapa bulan ini kerap terjadi penangkapan terhadap wartawan terkait masalah pemberitaan.

Ditempat yang sama, Sekretaris Nasional (Seknas)FPII, Wesly HS mengungkapkan bahwa FPII mendapat laporan kasus penangkapan dan penahanan Marsal tadi siang melalui sosial media.

Pesan elektronik yang dikirim ke email seknasfpii@gmail.com memberitahukan bahwa para insan pers se Siantar-Simalungun Sumatera Utara baik media cetak maupun online meminta dan mendesak agar Kapolres Simalungun : 1. Membebaskan Marsal dari tahanan, 2. Menghentikan perkara Marsal dan sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik, 3. Mendukung mendahulukan dan mengutamakan penuntasan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Diskresi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar yang telah disampaikan kepada KPK-RI, 4. Memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  Terapkan Protokol Kesehatan, Kabaharkam Polri Pimpin Sertijab Dirbintibmas Dan Dirpamobvit

Mereka mencermati kasus penangkapan dan penahanan Marsal oleh Polres Simalungun adalah antitesis dari semangat pemberantasan korupsi. Karena berita yang dimuat Marsal di media lassernewstoday.com yang dipersoalkan tertanggal 13 Maret 2018, berjudul “Dilapor ke KPK dan Presiden karena terjadi dugaan korupsi berjamaah di Proyek Diskresi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar”.

“Sampai hari ini FPII belum mendapatkan konfirmasi baik dari Kuasa Hukum Marsal, Polres Simalungun, maupun Pihak Pemda Simalungun,” jelas wesly.

Sumber : Presidium FPII

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *