Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 1 (Satu) Orang Laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (26/08/2021) sekira pukul 22.00 wib diJalan Jamrud Lingkungan II Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
TERDUGA PELAKU yang ditangkap yakni FC Laki-laki, Dusun IV Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangannya turut diamankan BARANG BUKTI yakni,, 1 (satu) buah tas sandang warna biru tua, 2 (dua) buah amplop kecil warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak booster, 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 103,40 gram dan berat bersih 101,80 gram.
Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto pada Sabtu (28/08/2021) melalui Aplikasi WA mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,,Bahwa pada hari Kamis Tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial FC, bertempat di Jln.Jamrud Lk.II Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Dan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu terletak diatas lantai tepat disebelah kanan FC duduk.
Kemudian ditemukan 1 (satu) buah bekas kotak booster yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu terletak diatas lemari kamar belakang rumah FC. Selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu FC mengakui dan menjawab miliknya.
Kemudian petugas membawa FC dan semua semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Fikri