Merangin-koranlibasnews.com
Angota satreskrim polres Merangin kembali amankan enam penambang emas tanpa ijin Selasa (07/01/2020), sekitar pukul 14.00 WIB, Di Desa Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko kabupaten Merangin profinsi Jambi.
Keenam penambang emas jenis dompeng yang berhasil diamankan yakni Dadan bin Salim, Nunuk bin Tong, Nofian Efendi dan Nasril Simanjuntak. Mereka berempat merupakan warga Desa Tanjung Benuang, Dusun 5, Kecamatan Pamenang Selatan kabupaten Merangin.
Sekanjutnya, Kikin bin Emang warga Desa Sungai Kapas, RT 02 Kecamatan Bangko dan Arif Usman bin Jejen warga RT 22, Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko,kabupaten Merangin.
Di tempat terpisah,Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khoirunnas kepada wartawan media ini membenarkan penangkapan terhadap keenam pendompeng ini. Kata Kasat, penangkapan ini berdasar dari laporan masyarakat.
“Benar, kita amankan barang bukti (BB) satu buah alat dulang, dua engkol mesin diesel, 3 botol air raksa, 2,potong selang, satu selang cangkang dan alat untuk mendompeng lainnya.” katanya Rabu (08/01/2020).
Kasat menegaskan, saat ini keenam tersangka sudah mendekam di Mapolres Merangin untuk keterangan lebih lanjut. Tutup kasat.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri