Fhoto oknum Kades Durian Rambun Bersama Teman Wanitanya
Merangin-koranlibasnews.com Terungkap baru-baru ini viral di Media Sosial (Medsos) seorang oknum PNS yang menjabat Kepala Desa (Kades) Durian Rambun Kecamatan Muara Siau diduga melakukan tindakan bejad Video Call Sex (VCS) dengan teman wanitanya di Washaap messenger (WA) yang dilakukan di rumahnya masing-masing baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, warga masyarakat Desa Durian Rambun menyesalkan perbuatannya terkait perbuatannya yang viral di Medsos.
Salah satu tokoh masyarakat angkat bicara terkait Oknum Kepala Desa Durian Rambun yang juga seorang Pegawai negeri sipil ini yang di duga berbuat tidak senonoh yang viral di medsos .
Menurutnya oknum Kades Durian Rambun sudah menghindahkan atau patut di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tokoh masyarakat mengatakan PNS adalah abdi negara apa lagi ia seorang Kepala Desa secara otomatis panutan warga masyarakat Desa Durian Rambun Untuk itu, baik perilaku maupun persoalan pribadi seperti itu tidak bisa mencerminkan layaknya PNS di kabupaten Merangin .
Oknum Kades Durian Rambun telah melanggar peraturan dan perundangan undangan padahal ia seorang Pegawai negeri sipil negara republik Indonesia, sudah seharusnya menjadi teladan dan contoh oleh masyarakat malah sebaliknya oknum Kades tersebut malah berbuat tidak senonoh di medsos ujarnya.
Tokoh masyarakat Desa Durian Rambun lainya juga menambahkan Dalam PP ini juga PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau kumpul kebo ,malah dalam hal ini oknum Kades tersebut berbuat tidak senonoh patut di sangkakan Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat ungkapnya .
Tokoh masyarakat Desa Durian Rambun berharap pada BKD kabupaten Merangin dan Inspektorat harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS yang menjabat Kades Durian Rambun atas perbuatannya yang tidak senonoh yang viral di medsos itu.
hingga diturunkan berita ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin beserta pihak Kepolisian polres Merangin agar menindak tegas perbuatan bejad oknum Kades yang diduga melanggar pornografi.
Patut di sangkakan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
Hingga berita ini di turunkan Kades Durian Rambun belum bisa Di Konfirmasi
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri