Jakarta-koranlibasnews.com Kasus dugaan pidana pemilu yang menyasar Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid terus bergulir.Sebagaimana Bawaslu Provinsi Bengkulu mengklaim telah meneruskan laporannya ke Polda Bengkulu guna diproses sesuai amanat,undang-undang.Diketahui sebelumnya,laporan tersebut sudah masuk di Polda Bengkulu pada hari Kamis yang lalu (31/1).
“Gakkumdu sudah meneruskan ke polda pada hari Kamis kemaren”, ujar Halid Syaifullah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu siang (2/2).
Kepada beberapa awak media
Halid mengatakan,mengenai penetapan tersangka,itu tergantung perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu. “Soal penetapan tersangka, itu tergantung penyelidikan dan penyidikan Polda”, singkatnya.
Untuk diketahui, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid telah mengakui dirinya dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bahkan,Hidayat secara tersirat juga mengklaim bahwa dirinya sudah siap menghadapi proses hukum tersebut.
Seperti pemberitaan yang pernah di langsirkan oleh beberapa media online.Yang kami kutip dari halaman garudadaily.com MEdia Patner koranlibasnews.com
Bupati Kepahiang mengatakan
“Saya sudah dipanggil Bawaslu, silahkan saja kok. Saya juga kan sudah dimintai keterangan. Ya udah unsur pidana.Terus saya mau diapa? Mau digantung?Ya silakan. Kenapa kok susah banget.Kita negara hukum mas, apa yang takutkan dengan ini. Matipun saya siap”kata Hidayatullah.
Hasil rapat Bawaslu Provinsi bersama Sentra Gakkumdu menyatakan adanya dugaan unsur pidana pemilu yang dilakukan Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dalam kegiatan Deklarasi TKD Jokowi – Ma’ruf Amin di Gedung Persada Bung Karno beberapa waktu yang lalu.
Pelanggaran tersebut adalah penggunaan mobil dinas dalam kegiatan politik yang mendeklarasikan dukungannya pada salah satu pasangan capres dan cawapres.
Menyikapi hal tersebut Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Rakyat (FPR),angkat Bicara kepada media ini Pimpinan FPR Rustam Ependi mengatakan ” kami juga memantau kasus dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut dan berharap pihak Polda Bengkulu konsisten dalam Penegakan hukum dan kami juga berharap polri Independen dalam hal ini jika nanti dalam pengusutan di temukan dugaan pelanggaran maka harus di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
apabila dalam penangannya kasus ini nanti kurang fropesional kami dari FPR juga dalam akan Mengelar aksi di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia. Dan hari Selasa kami juga akan koordinasi dengan pihak Bawaslu-RI dan Pihak Polri yang ada di Jakarta. sampai Rustam Ependi.
Penulis : Widi
Editor : Fikri