Lampung barat-Koranlibasnews.com
Kisruh Pencopotan Enam (6) Pejabat Teras Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Beberapa Waktu Lalu Makin Memanas Dan Menuai Perhatian Publik,Mulai Dari Kalangan ASN,Politisi,Dan Masyarakat Khususnya Kabupaten Lampung Barat.
Diduga Pencopotan Keenam Pejabat Tersebut Oleh Bupati Lampung Barat Haji Parosil Mabsus,Spd Diduga Melanggar Sejumlah Aturan Sehingga Menimbulkan Tapsiran yang Berbeda Di Kalangan Masyarakat.
Salah Satu Wartawan Senior Satoris M.Baki Berpendapat Rabu (26/1/2022 ) Mutasi Jabatan ,Di Gantikan Dan Menggantikan Bukan Hal yang Baru Sekarang Terjadi Dan Itu Biasa Dalam Sebuah Pemerintahan.
Satoris Juga Mengatakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Bahwa Aparatur Sipil Negara
(ASN) Memiliki Pungsi Dan Tugas Pokok Untuk Melaksanakan Kebijakan Publik Yang Di Buat Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Dan Memberikan Pelayanan Publik Secara Propesional Dan Berkualitas.
Terkait Kebijakan Bupati Parosil Mabsus Memutasi Sejumlah Pejabat Eselon Dua Menurut Satoris Adalah Langkah Dan Kebijakan Bupati Itu Merupakan Langkah Yang Tepat Salah Satunya Untuk Mengantisipasi Kekosongan Kursi Jabatan karna Pejabat Lama Memasuki Masa Pensiun.paparnya
Masih Kata Wartawan Senior” Satoris Dan Kita Semua Tau Bahwa Jabatan Itu Adalah Amanah Pimpinan,Kesimpulannya Satoris Meyakini Jika Setiap Kebijakan Yang Di Ambil Kepala Daerah Selaku Pembina ASN Tentu Sudah Melalui Proses kualifikasi, Uji Kompetensi Dan Penilaian Kerja Oleh Pimpinan.
Menanggapi Hal Tersebut Di Atas Ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara Lampung Barat”Jhoni Yawan Yang Akrab Di Sapa Regar Itu Menjelaskan Memang Betul Jabatan Itu Adalah Amanah Pimpimpin Tetapi Harus Mengedepankan Etika Dan Peraturan Sesuai Perundang- Undangan Semua Harus Di Lakukan Sesuai Prosudur Dan Tidak Semena-Mena Juga Mentang-Mentang Kita Lagi Berkuasa Seenaknya.
Jhoni Yawan”Juga Mengukapkan Memberhentikan Seorang ASN Dengan Alasan Mendekati Masa Pensiun,Itu Bukan Sebuah Alasan Yang Mengacu Pada Aturan Dan Perundang-Undangan Melainkan Itu Melanggar Aturan Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Pusat.
Masih Kata Jhoni Yawan”Terkait Penyegaran Adahal Masa Pensiun Untuk Pejabat Eselon Dua Itu Menurut Aturan 60 tahun, Contohnya Saja Sekda Lampung Barat (Lambar) Akmal Abdul Nasir Yang Pensiun April 2023 Berarti Masih Ada Waktu 16 Bulan Lagi,
Dan”Edi Yusup Mantan Kadis ketahanan Pangan Masih 22 Bulan Lagi Baru Masuk Masa Pensiun Juga Mantan Kadis Perhubungan Raswan Masih 19 Bulan Lagi,Stap Ahli Saripan Halim Pensiun Oktober 2023,Nopiardi Kuswan Kadis Pemerintahan Dan Pemberdayaan Pekon Pensiun Desember 2022 Masih 11 Bulan Lagi,Mulyono Stap Ahli Pensiun Oktober 2022 Jika Terhitung Masa Pensiun Pejabt Eselon II Di Usia 60 tahun.
Sementara Masa Jabatan Bupati Lampung Barat Hanya Tinggal 10 Bulan Lagi Jadi Cukup Aneh Jika Bupati Menyuruh Kepala BKD Lampung Barat Drs Hikami Dan Sekertarisnya Keliling-Keliling Menyodorkan Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan Untuk Di Tandatangani.
Disisi Lain Jhoni Yawan Juga Menjelaskan”Untung Saja ke Enam Pejabat Teras Lampung Barat Tersebut Tidak Bersedia Menandatangani Surat Pengunduran Diri Yang Disodorkan Oleh Kepala BKD Hikami.
Dengan Alasan Tidak Jelas Dan Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku Juga Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung”Arinal Junaidi Tertanggal 29 Desember Tahun 2021 Pejabat Eselon II Yang Nonjob Atau Di Berhentikan Dari Jabatan Harus Memiliki Alasan Yang Yang Seperti Meninggal Dunia,Tersandung Pidana,Sakit Keterangan Dokter Mengundurkan Diri,Dan Beberapa Persaratan Tersebut Tidak Satupun Terpenuhi Saya Beranggapan Bupati Parosil Mabsus Tidak Mengerti Aturan.
Ada Pepatah Mengatakan”Pat Gulipat Lampung barat hebat..!!! Pejabat Kena Lipat Coba Tebak Siapa Yang Dapat.???
Selanjutnya Biarlah Publik Yang Menilai.
Penulis : Sumarlin Libas
Editor : Redaksi