Dua Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah Melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki (pria) dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika.

TSK diciduk pada Hari Selasa (13/07/2021) sekira pukul 22.00 WIB, Di sebuah rumah alamat Jalan Intan Lingkungan 1 Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

PELAKU yang ditangkap yakni,, AS (25) Laki laki, Warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,, SS (35) Laki laki, Warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

libasIMG-20210716-WA0052

BARANG BUKTI yang diamankan,, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,, 1 (satu) unit HP merk Samsung Android tipe J.2 pro warna ungu.

Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 22 WIB ketika petugas sedang melaksanakan tugas di sekitar Kelurahan tambangan, petugas menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada diduga 2 (dua) orang laki-laki yang ciri-ciri orangnya disebutkan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu di TKP di dalam sebuah rumah alamat Jalan Intan lingkungan 1 Kelurahan tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan menyebutkan juga ciri-ciri rumahnya tersebut, sehingga sangat meresahkan warga.

Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP rumah tersebut sekitar pukul 22.00 wib, dan petugas mengawasi rumah tersebut. Petugas ada melihat pelaku dari jendela tampak 2 (dua) orang di ruang tamu melarikan diri ke arah dapur dan ada juga melarikan diri kearah kamar mandi dikarenakan para pelaku aku mendengar petugas datang.

libasIMG-20210716-WA0053

Kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai polisi sambil petugas berusaha masuk ke dalam rumah karena pintunya tidak terkunci dan petugas langsung mengamankan para pelaku di dalam rumah. Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti 4 (empat) bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di luar rumah tepat di bawah jendela dan 1 (satu) bungkus serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di lantai kamar mandi, dan menemukan juga 1 (satu) unit HP milik salah satu pelaku di lantai ruang tamu. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada para pelaku terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa.

Lalu para pelaku mengakui kalau barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua dengan menjelaskan perinciannya yaitu 1 (satu) bungkus milik AS dan 4 (empat) bungkus milik SS.

Selanjutnya petugas membawa para pelaku dan semua barang bukti tersebut ke kantor sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam diatas 5 (lima) tahun, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Inspektorat Tanggamus Benarkan Adanya Dugaan Korupsi DD Tahun Anggaran 2020 Oleh Mantan Kakon Tanjung Agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *