Tebing tinggi-Koranlibasnews.com
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resort Tebingtinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH pada hari Senin (08/02/2021) sekira pukul 04. 00 wib, bersama anggota AIPTU GANJAR, BRIPKA WF. MANULLANG dan BRIPKA GOMGOM S,, telah mengamankan 2 ( dua ) orang laki – laki (pria) yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian.
Y (19) warga Desa Serbajadi Kabuoaten Serdang Bedagai dan ER (29) warga Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi – Sumut ini ditangkap di Jalan Lintas Umum Dusun IV Desa Kutabaru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai-Sumut.
Keduanya ditangkap dari Laporan Pelapor Delvi (38) Laki Laki, warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai- Sumut dengan saksi Eko Prapanja (29) warga Desa Paya Lombang Kabupten Serdang Bedagai dan Dandi Wiranda (21), warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai-Sumut.
Kedua diamankan berikut barang bukti, 1 ( satu ) unit sepeda motor (Kereta) Honda BEAT warna hitam Nopol BK 3554 NAS
Nomor rangka : MH1JM2115JK890930N & Nomor mesin : JM21E1871398,, 1 ( satu ) lembar STNK Nopol BK 3554 NAS Nomor rangka : MH1JM2115JK890930N & Nomor mesin : JM21E1871398 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BK 3793 AIG. Atas aksi kedua pelaku,, korban mengalami kerugian Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).
Uraian singkat laporan yakni,, Pada hari Senin (08/02/2021) Sekira Pukul 02.00 Wib, Pada saat pelapor berada dirumah menerima telepon dari Saksi ( Eko prapanja dan dandi Wiranda ) bahwa Sepeda motor miliknya telah dicuri orang dan mendatangi rumah korban yang dimana pada saat itu berada di rumahnya.
Setelah sampai di rumah korban memberitahu bahwa Sepeda Motor nya telah hilang yang diparkir di depan rumahnya, kemudian korban menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi dan atas informasi tersebut kemudian pihak Polsek Tebing Tinggi bersama warga melakukan pencarian di jalan utama Desa Paya Lombang. Dan lebih kurang 20 menit 2 pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku.
Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri