Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Telah Melakukan Penangkapan 2 (Dua) orang Pelaku Pencurian Koran SIB Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / III / 2021 / S.U / RES TEBING TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 04 Maret 2021.
Tersangka yang ditangkap yakni,, PPL (31) Laki laki, warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, DH (38) Laki laki, warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Waktu kejadian,, Pada Hari Kamis Yanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Depan MayBank Kota Tebing Tinggi.
Di konfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan kronologis,, Pada hari Kamis Tanggal 04 Maret 2021 unit SPKT Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari seorang masyarakat mengenai pencurian Surat Kabar Harian SIB ( Sinar Indonesia Baru) senilai Rp.65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di depan Kantor May Bank Kota Tebing Tinggi.
Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang berada dekat dengan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi saksi dan menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi.
Pada Hari Rabu Tanggal 23 Juni 2021 Tim Elang Sakti mendapat informasi tentang keberadaan TSK, dan pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB Tim Elang Sakti berhasil melakukan Penangkapan terhadap TSK Pencurian Koran SIB Tebing Tinggi yang mengaku berinisial P di Bagelen Ujung Kota Tebing Tinggi, lanjut kemudian Tim Elang Sakti melakukan Penangkapan TSK lainnya DH yang berada di Jalan Diponegoro Kota Tebing Tinggi dan saat melakukan penangkapan terhadap TSK DH.
ditemukan padanya barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna abu-abu yang mana Sepeda Motor tersebut adalah alat yang digunakan oleh kedua TSK dan kemudian terhadap kedua TSK dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NKRI.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN,,
Pasal 364 dari KUHPidana, kata pak Andreas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi