Merangin-koranlibasnews.com Skandal tambang emas ilegal DPP LBH LIBAS secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan PETI di Desa Meranti Dan Desa Rasau (B2) kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin
Banyak menuai sorotan masyarakat, aparat penegak hukum (APH) justru dinilai lamban dan seolah tutup mata.
Padahal, kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum terus terjadi setiap hari.
Menyikapi situasi tersebut, Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH , mendesak pemerintah pusat maupun daerah, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang! Kami dari DPP LBH LIBAS meminta Presiden, Kapolri, dan Menteri ESDM segera memerintahkan aparatnya menutup dan menangkap pelaku tambang ilegal di Desa Meranti kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.
Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum,” tegas Fikri
Evidensi dari aktivitas beberapa PETI yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di Desa Meranti kecamatan Renah Pamenang Kabupaten merangin telah kami kantongi dan pastinya secara kelembagaan dalam waktu dekat ini kami akan adukan ke Mabes Polri.
Tambang emas ilegal merupakan pelanggaran berat yang bisa dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan
Dalam PP ini ditegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa izin, kegiatan dianggap ilegal dan harus dihentikan secara paksa oleh pemerintah.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Desa Meranti telah berlangsung .
Warga setempat menyatakan keberadaan ekskavator dan alat berat di wilayah Desa Meranti diduga ada Dekengan.
“Ini membuktikan bahwa ada dugaan kuat pembiaran oleh oknum tertentu.
Bila terbukti ada aparat terlibat atau membekingi, mereka juga bisa dijerat pidana,” tambah Fikri
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, LBH LIBAS mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga Mabes Polri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tambang.
Ini bisa masuk ke ranah korupsi lingkungan dan kejahatan terorganisir.
Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat nasional,” ujar Fikri Yanto SH dengan nada tegas.
Aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan lingkungan, merusak aliran sungai, mengganggu kehidupan flora dan fauna, serta memicu konflik sosial.
“Laporan kami berdasarkan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-undang yang mengatur penambang emas ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ujar Fikri
Secara khusus, Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain pelaku utama, pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi.
LBH LIBAS berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.
Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah Desa Meranti guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)