Jambi-koranlibasnews.com Juru Bicara Redaksi Libas News angkat bicara dan mengkritik terhadap pernyataan seorang pimpinan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang dinilai melecehkan profesi wartawan.
“Saya sangat prihatin mendengar kabar seorang figur pemerintahan yang berkata (AKAN MELAWAN LSM dan MEDIA YANG SELALU MENGOBOK-NGOBOK KEPALA DESA) itu seharusnya tidak di ucapkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi kata Juru Bicara Redaksi Libas News (selasa 24/11/2020).
Menurut FIKRI YANTO. SH sebaiknya public figure berhati-hati pada saat berkomunikasi, jangan sembarangan berbicara apalagi ini menyangkut profesi yang sangat dihormati dan diakui sebagai pilar ke-4 demokrasì di Indonesia.
“Apa jadinya kalau dunia tanpa wartawan?Sebagai pilar Ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial, wartawan juga dilindungi Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 ujarnya.
Bahkan dalam UU tersebut sudah jelas bahwa pabila seseorang yang melawan secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Saya berharap rekan-rekan wartawan bisa mengusut tuntas perkataan tokoh Apdesi Sukabumi yang melukai hati insan pers itu.
Beliau harus mempertanggung jawabkan atas semua ucapannya Dan Segera Membuat Klaripikasi Melalui Vidio Jika Tidak Saya Berserta Tim Akan Melaporkan Yang Bersangkutan KePihak Penegak Hukum,” katanya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri