Aceh Singkil-Koranlibasnews.com PJ Kepala Desa (Kades) Desa Perangusan, Kecamatan,Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil akan dilaporkan ke Polres Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil oleh masyarakat kampung Perangusan, karena diduga melakukan Selewengkan Dana Desa anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
“kami masyarakat akan Secepatnya, laporan akan segera dikirim ke Polres dan Kejaksaan Negeri Singkil” kata Aiyub Bancin berseta Tokoh Masyarakat setempat menyampaikan Kepada Awak media ini minggu 29/5 2022
Dia juga mengungkapkan, PJ Kades dan oknum perangkat desa Perangusan, diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2021.
“Kita sudah mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dan kita juga sudah melakukan investigasi dilapangan, untuk memperkuat dugaan Penyelewengan,Dana Desa yang sudah dilakukan oleh PJ kepala desa Peranguran
Dia juga mengaku, timnya sudah turun ke desa setempat, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait penyelewengan DD tahun 2021. Hanya saja dia tidak menjelaskan, secara rinci bentuk penyalahgunaan anggaran Negara, yang fungsi sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Kita sudah siap dan segera akan melaporkannya. Tunggu saja, secepatnya pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum,” Tegasnya Aiyub Bancin
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang akan ditegakan, setelah penyerahan berkas yang akan memperkuat dugaan penyelewengan Dana Desa Kampong Perangusan tersebut, sampai ke meja persidangan” Tutupnya
Penulis : Muklis Libas
Editor : Redaksi