DIDUGA PROYEK PEMBANGUNAN JALAN & TPT ASAL-ASALAN PENEGAK HUKUM JANGAN BERLAGAK BUTA

Lampung Barat, libasnews.com – Proyek pembangunan jalan seputar wisata peletusan suoh dan TPT ( tembok penahan tanah ) sepanjang lebih kurang 5 kilo meter di desa ( pekon ) suka marga kecamatan suoh, Kabupaten lampung barat Provinsi lampung diduga telah terjadi praktek korupsi yang telah menggunakan dana sekitar lebih kurang, milyaran rupiah.

“Kegiatan pembangunan jalan seputar wisata peletusan suoh juga TPT ( tembok penahan tanah )tersebut dikerjakan sejak pertengahan bulan oktober yang lalu hingga sampai saat ini belum juga selesai, dan diduga pengerjaannya juga asal-asalan,” kata salah satu masyarakat desa (pekon) suka marga kepada awak media Libas News minggu 25-12-2017.

Bacaan Lainnya

“Yang lebih parahnya, batu bulat sebagian dibiarkan menumpuk di pinggir jalan seputar wisata peletusan suoh.

Kalau intensitas hujan tinggi otomatis sangat mengganggu warga yang melintasi jalan tersebut,” ujarnya.

“Sebelumnya proyek pembangunan jalan seputar wisata peletusan suoh dan TPT (tembok penahan tanah ) diperuntukkan jalan masyarakat, khususnya warga setempat yang diduga juga tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
“Maka dari itu saya selaku masyarakat meminta agar penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut karena diduga telah merugikan keuangan negara,” harapnya.

Menurutnya, hasil dari pengerjaan proyek tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat selama ini.
Maka penegak hukum janganlah pura-pura tidak melihat (pura-pura buta) sangatlah perlu dilakukan pendampingan serta penyelidikan yang serius.

BACA JUGA  Tampa Persetujuan Gubernur Lampung,Bupati Lambar Tetap Lantik Plt Sekda Dan Abaikan Perpres Nomor 3 Tahun 2018

“Diduga kegiatan tersebut syarat akan korupsi, apa lagi dalam saat pengerjaan papan informasi proyek tidak ada terlihat dilokasi, dan sesuai informasi yang beredar, dana pengerjaan proyek tersebut sekitar Rp. milyaran bersumber dari anggaran APBDP tahun 2017″ jelasnya.

“Buat apa dilakukan pembangunan proyek jalan seputar wisata peletusan suoh dan TPT tersebut Jalan nya acak – acakan batu bulat berserakan dan TPT adukan pasir semenya asal aja hal ini harus menjadi perhatian dari penegak hukum begitu juga kepada tim pengawas pengerjaan untuk diminta pertanggungjawabannya.

Diduga antara pengawas dan rekanan (pihak yang mengerjakan) ada kerja sama sehingga hasilnya seperti yang terlihat saat ini,” kata warga desa ( pekon).

Berdasarkan peraturan pemerintah No.71 tahun 2001 ,dimana peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi.
kami bertindak bukan saja berdasarkan investigasi melainkan UU No.41 tahun 2000 dan PP No.71 tahun 2001.
Perlu diketahui hingga berita ini di muat, di mana pihak dari kontraktor,sub kontraktor,mandor,pengawas lapangan sendiri maupun yang berkopenten tidak berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan oleh awak media Libas News.

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *