Diduga Pembagian BLT-DD Desa Semuntul Ada Pemangkasan.

Banyuasin koranlibasnews.com-Kuat dugaan pembagian Blt DD 2020 di Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin adanya pemangkasan disetiap pembagian Blt Dd kepada setiap kpm.

Padahal Pemerintah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga Desa seluruh Indonesia,juga pengawasanya ketat juga diterapkan dalam Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga Desa yang terdampak wabah Covid-19.

Bacaan Lainnya

Sesuai juklak dan juknis Pemerintah Daerah , Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan juga masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program BLT ini .

Jangan ada pihak yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, ternasuk mempermainkan dana BLT.

Sesuai petunjuk dan mekanisme pengawasan program BLT berjalan tepat sasaran dan efektif sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Progam BLT Desa ini harus tepat sasaran. Cash transfer ini berguna untuk menghidupkan daya beli masyarakat desa yang kena dampak Covid 19 ini .

Pendataan warga penerima program ini juga Jangan sampai tumpang tindih dengan program PKH , Bantuan Pangan Tunai Non agar tetap sasaran.

Saat dikonfirmasi Awak Media Libas News melalui via WhatsApp, Syaipul selaku Kepala Desa Semuntul mengatakan;semua itu memang benar karena dibagikan rata.

untuk penerima Blt di Desa sebayak 240 kpm,semuanya sudah dirapatkan bersama seluruh perangkat Desa dari jumlah 337 kpm bahkan dibagikan untuk 400 kpm lebih.

Beliau juga menjelaskan dari awal bantuan BLT-BB sudah bejalan ,tapi penerima bantuan BLT-BB distop.

untuk menghindari keributan maka dilanjutkan dengan BLT-DD ,ujar kepala Desa

Kades menambahkan untuk permasalahan ini dan mengenai bukti notulen rapat saya tidak memegangnya tegas Kades pada Awak Media Libas News, untuk lebih lanjutnya tanyakan lansung pada BPD atau Inspektorat ungkap Kades dengan nada tinggi, lalu apa urusannya dengan anda ! ucapa Kades.

untuk lebih jelas tanyakan lansung pada mereka sebari menutup ponselnya.Ditempat terpisah seseorang yang tidak mau disebut nama dan jabatannya mengatakan barang mustahil seorang Kepala Desa tidak pegang data kecuali BPD dan Inspektorat lalu apa punsi nya seorang kepala desa esa ?

Dalam peraturan pemerinta tentang bantuan BLT-DD tidak boleh dikurangi apapun  bentuk dan alasannya.

selanjutnya seorang kepala Desa tak sepantasnya mengeluarkan kata kata tersebut saat dikonfirmasi Awak Media sebab sudah tertuang didalam Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,Barang siapa saja berhak bertanya guna mengetahui kejelasannya apa lagi menyangkut bantuan pemerintah.

Di lain tempat Penasehat Hukum Media Libas News angkat bicara terkait oknum Kades itu akan kami laporkan karena enggan memberikan informasi terkait dengan pengelolaan Dana Desa yang digunakan yakni Blt DD yang di pangkas itu.
Padahal sudah jelas Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur.

Setiap pejabat publik harus terbuka terlebih dalam pengeloaan uang Negara katanya.

Menurutnya, ada sanksi bagi pejabat publik yang tidak transparan.

Hal itu berdasarkan undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penasehat Hukum Media Libas News juga menjelaskan KIP bekerja independen dan menerima segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik.

Penasehat Hukum Media Libas News menambahkan prihal pengaduan yang akan di laporkan itu kami tengah mempersiapkan berkasnya.

Selama ini masyarakat belum terlalu paham soal KIP apa lagi Oknum Kades Sumuntul Sehingga dia meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor.

Penasehat Hukum Media Libas News juga memberikan wawasan pada khalayak umum Bukan hanya pengelolaan dana desa,akan tetapi soal APBD, dana BOS atau pengelolaan uang negara lainnya, kata dia.

Penasehat Hukum mengimbau, masyarakat dapat melaporkan penyelenggaraan pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda kabupaten Banyuasin ke KIP.

Tidak hanya lembaga pemerintah saja, lembaga non pemerintah, tapi mendapatkan bantuan atau mengelola APBD dan APBN bisa dilapokan pada KIP. pungkasnya

Penulis : Yuliyus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Usai Bagikan BLT DD ke 31 KPM,Kakon Dahromi Tancap Gas Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *