Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika AP “Nginap” Dihotel Prodeo Polres Tebing Tinggi

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
1 (satu) Orang Laki-laki berinisial AP (28) Warga Dusun V Desa Bulu Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (26/08/2021) sekira pukul 21.30 wib di Jalan Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Bacaan Lainnya

Dari tangannya turut diamankan BARANG BUKTI sebagai berikut,, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah amplop kecil warna putih.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto pada Sabtu (28/08/2021) melalui aplikasi WA mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial AP pada hari Kamis Tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 wib di Jln.Sukarno Hatta Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan.

libasIMG-20210828-WA0029

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap AP, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan petugas menemukan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang berisikan didalamnya 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam celana dalam.

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu AP mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa AP dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadapnya Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Vaksinasi Tahap I

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *