Merangin-Koranlibasnews.com
Jum’at-25-Oktober-2019.Kasus Tindak Pidana Perampasan lahan milik ibu Ngatemi warga desa tsm bukit beringin (E2)kecamatan Bangko barat Kabupaten Merangin Yang Saat Ini Masih Dalam Peroses Hukum Di Kapolsek Pamenang
Pasalnya lahan milik Ngatemi yang terletak di desa pulau bayur, kecamatan Pamenang selatan ini Diduga di rampas oleh saudara mu’is, warga desa tambang emas A1, kecamatan Pamenang selatan.
Pada tahun 2018 lalu.
Anak kedua dari ibu Ngatemi yang bernama Muhamad Qolbi Sumarja
Merasa kecewa Atas Tidakan Saudara Mu’is Yang Masih Tetap Nekat Menggarap Lahan Yang Masih dalam Proses Hukum Bahkan Lahan Tersebut Sudah Dipasang Garis Polisi Namun Saudara Mu’is Tidak Menghiraukan Garis Polisi Tersebut.
Qolbi Juga Menambahkan Seharusnya Saudar Mu’is Bisa Mengindahkan Peroses Hukum Yang Saat ini Masih Berjalan Sayaa Menilai Saudara Mu’is Memang Tidak MenTaati Peroses Hukam.
Masih keterangan Qolbi, kalo memang Saudara Mu’is ini merasa memiliki tanah ini kenapa dia tidak bisa tunjukkan surat surat tanah tersebut, sementara kami ini memiliki sertifikat tanah yang sah yang di keluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional,BPN,
Qolbi juga menambahkan sedangkan nampak jelas lahan tersebut masih dipasang garis polisi dan yang memasang garis polisi tersebut adalah anggota Polsek pamenang pada tahun lalu tambah Qolbi.
Mendengar cerita Qolbi wartawan koranlibasnews.com pun langsung mendatangi lahan tersebut,
Memang benar garis polisi masih terpasang namun ada bekas terbasan di duga kuat yang melakukan itu saudara mu’is.
Ditempat yang sama Qolbi pun mencoba menghubung salah satu anggota polisi yang memasang garis polisi tersebut melalui via telpon pribadinya, dan Jawaban salasatu polisi tersebut menyuruh saudara Qolbi untuk Datang ke Polsek Pamenang guna penjelasan lebih lanjut.pungkasnya.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri