Diduga Melanggar Perjanjian., Pemkap Lampura Putuskan Kontrak Parkir Elektronik PT.GOS.Di RSUD.Mayjen HM.Ryacudu Kotabumi.

Lampura-Koranlibasnews.com menyikapi dalam menui kompelik persoal yang terjadi di lapangan parkir di RSU. Ryacudu Kotabumi. Selasa 05.Mei.2020.

Kepala dinas Perhubunga, Basirun Ali. Beserta jajaranya dan bersama dr. Syah Indra Husada Lubis.Sp.Og. selaku Plt. Direktur. RSD. Mayjen HM. Ryacudu Kotabumi.

Bacaan Lainnya

dr. Sayah Indra Husada. Menjelaskan kepada rekan media.
Dari sejak tahun 2017.berdirinya perusahan palang parkir Elekteronik ini, dimana seperti apa yang di janjikan oleh oknum yang mengelola parkir elektronik PT. Guardian Oto Solusi. Dalam pembuatan, Double decker, ternyata semuanya itu hanya sekedar buwalan dan mimpi belaka, Ucapnya.

LibasIMG-20200505-WA0009

Dan ini sudah salah satu dari isi Pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh ‎pihak PT GOS terhadap RSUD. H.M. Ryacudu Kotabumi lampung utara. Sudah cukup jelas, pembangunan double decker. cukup jelas tertera dalam isi perjanjian awal kerja sama. Dengan demikian pengelola parkir PT. GOS. Telah sangat gagal memenuhi perjanjian untuk penyediaan lahan parkir bertingkat (Double Decker)

Atas kegagalan itu, Pemerintahan Pemkap Lampung Utara, Akan memutus kontrak kerja sama antara Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi dengan pihak pengelola parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Guardian Oto Solusi. Yang disingkat denga. (GOS)

selain perjanjian pembuatan double decker itu saja bahkan masih banyak alasan yang lainnya, Diantaranya perolehan laporan pendapatan parkir yang cenderung tidak ada laporan. dan tarip parkir yang tidak jelas selain itu kerap terjadi kehilangan, baik Itu berupa Helem, dan kendaraan bermotor di area parkit tersebut.

hingga tarip pembayaran di parkir Elekteronik, yang sangat tidak jelas mengada ada. dari Banyaknya kedaran yang parkir di are rumah sakit ini tidak disertai tiket sebagai bukti parkir dan pembayaran pun mengada-ada saja bahkan tanpa adanya sertruk bukti dari penbayaran parkir itu tersebut.
Sehingga banyak sekali di keluhkan di kalangan masarakat kususnya di kabupaten lampung utara.
Ucap dr. Syah Indra…

Kadis Dinas Perhubungan. Basirun Ali. Menegaskan, lantaran dinilai melanggar perjanjian kerja sama, kepada manajemen Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara maka Pemkab lampura. Segera akan memutuskan kontrak kerja sama pihak pengelola parkir elektronik yang dikelola oleh PT. Guardian Oto Solution sejak tahun 2017 lalu sampai saat ini. Pada hari selasa. 05 Mei.2020.

Salah satu pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh ‎pihak pengelola parkir itu telah gagal menyediakan lahan parkir bertingkat

Sejak tahun 2017 silam, lahan parkir di RSUR dikelola oleh PT. GOS dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem ini diharapkan akan mampu memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah yang selama ini dikelola dengan sistem manual.

Sayangnya, dalam perjalanannya, pengelolaan parkir di sana banyak menuai keluhan. Mulai dari besaran tarif parkir, ketidaktersediaan tiket parkir, ‎hingga kabar tentang raibnya helm atau sepeda motor yang terparkir.

Basirun ali, mengucap saya hanya menjalankan perintah dan tugas kuwajiban saya kepada pemerintahan Lampung Utara. Dan siap Menidak dan siap Untuk mengelola kembali area parkir RSU. Ryacudu kotabumi. Seperti mana, sebelom adanya palang parkir, Guardian (GOS). di RSU. Ryacudu parkiran itu sudah dari dahulu kami dari dinas Perhubungan Yang Mengelolanya bersama pemerintah daerah di Lampung Utara ini, Ungkapnya.

Penulis : Diki Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Cekal Faham Radikalisme, Kapolsek Gandeng Tokoh MUI Dan Tokoh NU Kecamatan Bunga Mayang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *