Pesisir Barat-koranlibasnews.com.
Realisasi Dana Desa ( DD ) Pekon Suka Negeri Kecamatan Bengkunat kabupaten Pesisir Barat,Pada tahun anggaran 2019-2022 patut dipertanyakan, karena realisasi Dana Desa harus dijalankan sesuai peraturan mentri desa No 7 tahun 2021.
Terhembusnya bau tidak sedap Alokasi Dana Desa Pekon Suka negeri Kecamatan Bengkunat, diduga adanya penyimpangan dana kerena Realisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban pada Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 tidak sesuai rencana.
Hal itu terkuak setelah dunia di landa Wabah Covid-19 sejak tahun 2019 hingga 2022. Dimana pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, bekerja sama dengan TNI/Polri, Instasi terkait dan lapisan Masyarakat dalam rangka putusan matarantai penularan Wabah Virus Corona.
Ada beberapa item kegiatan penggunaan dana desa tahun anggaran Dana Desa Pekon Suka Negeri Kecamatan Bengkunat,di duga patut di pertanyakan terkait realisasinya.
Pasalnya pada tahun 2020 tepat pada pencairan Tanggal 14 April di cairkan dana Penyelenggaraan Festval Kesenian, Adat/Budaya dan Keagamaan RP. 22.053.700.Pada tahap tiga, tanggal 10 Desember di cairkan lagi Rp. 33.796.700.
Pada tahun 2021 lagi-lagi terdapat anggaran dana penyelenggaraan Festval Kesenian, Adat Budaya dan Keagamaan di cairkan pada 03 Mei Rp. 23.458.950.
Pada Tahap dua di cairkan lagi pada tanggal 24 Agustus Rp. 45.853.000. Pada tanggal 26 November di cairkan lagi Rp. 51.059.800.
Kemudian pada tahun 2022, Terdapat dalam pencairan tahap satu pada tanggal 01 April Kegiatan penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat Budaya dan Keagamaan Rp. 8.615.000. Tahap dua di cairkan 29 Juni tahun berjalan Rp. 27.035.000. Tahap tiga lagi-lagi terdapat pencairan tertanggal 02 November Rp. 29.846.900.
Bukan hanya itu sebagai wujud keseriusan penaganan dan pengendalian penularan wabah dan kesetabiltasan ekonomi di tuangkan di dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-undang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka menghadapi ancaman Perekonomian Nasional. Seperti halnya, menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 1, tahun 2020 menjadi undang-undang.
Peraturan Mentri Desa PDTT No.6 Tahun 2020, tentang perubahan Mentri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019, tentang prioritas penggunaan dana desa tahu 2020. Sementara Kementrian keuangan mengeluar Surat Keputusan (SK) Nomor 40/PMK.07/2020. Tentang perubahan atas peraturan kementrian keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Selain itu di sebutkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP) Pasal 2018 tentang ancaman berkerumun di kuatkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/lll/2020 tentang keparuhan kebijakan pemerintah penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Tapi semua itu terindikasi tidak berlaku bagi Pemerintahan Pekon Suka Negeri Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
Melalui penghayatan dan pengamalan dalam memperingatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 bertemakan “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”.
Personal Informasi Negara Republik Indonesia PIN-RI Pesisir Barat akan segera melayangkan surat melalui Peraturan Perundang Undangan Pelaksanaan Desa Dan Peraturan Perundang-Undangan Keterbukaan Publik (KIP).
Untuk meminta Dokumentasi Musyawarah, Perencanaan, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Untuk mengungkap kebenaran Perencanaan Pelaksanan dan Pelaporan Penyelenggaraan Festival oleh Pemerintahan Pekon Suka Negeri.
Bila terdapat pelanggaran Peraturan dan Perundang-undagan akan di serahkan kepada Instansi yanga membidangi Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tidak lanjuti sebagai mana mestinya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dari beberapa kegiatan tersebut patut di duga serta, penuh aroma tidak Sedap dan mark,Up” anggaran.
Sementara hingga berita ini ditayangin Peratin Pekon Suka Negeri belum berhasil dikonfirmasi dan upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media.
Penulis : Nurman Libas
Editor : Redaksi