Tulang Bawang-koranlibasnews.com Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan AHP (39) Kepala Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dan S (35) selaku Bendahara Kampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilkukan oleh tersangka AHP dan S berupa penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AHP dan S dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.
Sebelum proses penetapan dan penahanan, para tersangka telah dilakukan test swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19. Proses ini juga menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : Sukir libas
Editor : Redaksi