Diduga Korupsi, Oknum Kakam Dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Tulang Bawang-koranlibasnews.com Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan AHP (39) Kepala Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang dan S (35) selaku Bendahara Kampung sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilkukan oleh tersangka AHP dan S berupa penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00.

libasIMG-20211111-WA0058

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AHP dan S dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri di Rumah Tahanan Negara Polres Tulang Bawang.

Sebelum proses penetapan dan penahanan, para tersangka telah dilakukan test swab antigen dan dinyatakan negative Covid-19. Proses ini juga menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : Sukir libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kepsek SDN 01 Suka Bhakti Diduga Salah Gunakan Dana Bos Perawatan Sekolah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *