Tanggamus-koranlibasnews.com Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Tanggamus diperuntukan bagi Desa Digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun sayangnya masih saja ada oknum tak bertanggungjawab yang mencoba mengutil uang rakyat tersebut.
Seperti halnya di wilayah Kecamatan Pugung tepatnya di Desa Tanjung Agung, diduga telah terjadi penyalahgunaan alokasi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan di lapangan dan Hasil Konfirmasi Kepada Tokoh Masyarakat dusun Kepayang hampir semua pengerjaan yang berada di Desa Tanjung Agung ini tidak selesai alias mangkrak terlihat pengerjaan jalan Menuju Pemakaman seharusnya panjang 200 meter teryata hanya di selesaikan kurang lebih 80 meter saja begitu Pun 2 Unit gorong-gorong Juga tidak di buat.ungkapnya
Padahal masyarakat tau lewat musrenbang bawahaanya akan di kerjakan kurang lebih 200 meter tapi sayang perbedaan antara RAB yang di buat langsung dilapangan dengan RAB yang di hasil musrenbang.
Terlihat jelas, ada banyak dana pengeluaran siluman atau terkesan hanya di buat-buat oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Agung diantaranya pembangunan jalan, Talud, juga pembangunan jembatan gatung yang mangkrak .
menurut perkerja Jembatan Gantung Berinisial (JH) Pada saat disambangi Oleh Tim Media Libas News menyampaikan” Kami Hanya perkerja jika metrialnya sampai kami kerjakan Jika metrialnya Habis Kami pun harus menunggu terkait kekuatan jembatan Gantung seperti pemasangan Tali seling Jika tidak kami akalkan maka tidak ada kekuatan dan kami pun kaget seharusnya yang bawah ini seling Juga bukan besi maka kami pun Tidak yakin dengan kekuatan jembatan gantung ini. Jelasnya.
JH, juga menambakan”jembatan gantung ini dianggarkan Tahun 2019 Hingga Tahun 2020 belum juga selesai karna Metrialnyapun nyicil,makanya kerjaanpun terlambat.
Lebih mirisnya lagi pengeboran air bersih Seharusnya dipakai masyarakat Namun Di sinyalir di pakai pribadi Oleh oknum Tak bertanggung Jawab tersebut.
Sehingga berakibat hasil pengerjaan proyek tersebut terlihat asal-asalan
Dari kejadian ini jika benar, dapat dipertanyakan kepada Pemerintah kabupaten Tanggamus mengapa pengawasan terhadap desa begitu lemah?
Padahal sudah jelas berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, memiliki tugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan preventif maupun persuasif di daerah hukum.
Tapi pada kenyatanya Pengawasan yang lemah, akan melemahkan fungsi penindakan kasus korupsi.
Lemahnya pengawasan TP4D terhendus dalam proyek di Desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus
Disini saya melihat pengawasan masih belum maksimal , setiap tahapan kegiatan pembangunan harusnya didampingi,ujarnya.
Hasil pantauan Tim Investigasi Media Libas News menurutnya TP4D berfungsi saat kegiatan sudah berjalan hingga pekerjaan finishing.
Padahal, dugaan korupsi itu sudah dimulai saat tahap perencanaan dan lelang ,Hal ini yang sering terjadi.
Dia pun menyebut, lemahnya tim ini karena tidak memiliki tenaga ahli bidang perencanaan,proses lelang maupun teknis.
Terbukti, hingga saat ini banyak kegiatan yang didampingi TP4D,BPK, IRDA yang berada di pekon(Desa) Tanjung Agung sangat lemah alias mandul malah memuluskan jalanya korupsi berjamaah padahal dianggap bermasalah proyek di pekon(Desa) Tanjung Agung tersebut.
Seharusnya Sebagai kepala Pekon(desa) haruslah memiliki karakter dan mentalitas seorang pemimpin supaya tidak melakukan perbuatan tercela seperti korupsi.
Sebab, keuangan desa ini supaya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang diimplementasikan melalui berbagai macam program pembangunan,jelasnya.
Sampai berita ini turunkan,Tim Investigasi Media Libas News belum bisa menemui kepala Pekon(Kades) Tanjung Agung meski beberapa kali mendatangi kantor Desa Tanjung Agung namun kepala Pekon(Kades)selalu tak ada di tempat.
Jika benar, kades bisa dikenai sanksi PP no 60 tahun 2014 yang dirubah dengan PP no 8 tahun 2016 tentang Dana Desa ( DD ) dan UU No20/2001 atas perubahan UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri