Tebing tinggi-koranlibasnews.com Sat Reskrim Unit 1 Resum dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 yang dipimpin oleh Kanit Idik I Polres Tebing Tinggi Ipda SPN SIREGAR, SH bersama dengan Tim Elang Sakti, pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 02.30 wib, Melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian, yakni DAL (44) Laki laki, warga Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebingt inggi, dan LH (25) Laki Laki, warga Desa Kedai Damar Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya diamankan polisi dengan Pasal yang dipersangkakan dalam perkara pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun keatas.
Diduga keduanya beraksi diJalan Iskandar Muda, Kelirahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi
Korban kedua pelaku yakni AS (28) Perempuan, warga Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi. Atas kejadian yang dialinya, korban melapor ke polisi dengan saksi SAS (33) Laki Laki, warga Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan,, Uraian singkat kejadian,, Pada hari Sabtu Tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 05.50 wib, pelapor berangkat dari rumah menuju tempat jualannya di pasar Gambir lalu sekira pukul 06.00 wib. Pelapor tiba dilokasi namun lapisan bak ikan untuk jualan yang terbuat dari alumunium miliknya sudah tidak berada ditempatnya, kemudian pelapor mencari diseputaran lokasi dan tidak menemukannya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.850.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Mendapat laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Tanggal 2 Maret 2021.
Barang Bukti yang disita 1 (satu) buah parang bergerigi.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri