Diduga Cabuli Anak Umur 3 Tahun Kakek Tua Bangka Diciduk Polisi,,

Tebing tinggi-koranlibasnews.com Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan sesuai dengan Sp.Kap /59 / II / 2021 / Reskrim, Tanggal 25 Feb 2021, terhadap ‘P’ seorang  Laki laki Usia 67 Tahun warga Kota Tebingtinggi, yang Diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur. 

DAK (Ibu korban), (34), Warga Kota Tebingtinggi, buat laporan Ke Polisi,, atas kejadian yang menimpa putrinya yang masih dibawah umur. Diduga pelaku melancarkan aksinya terhadap NSR , Pr (3) Kota Tebingtinggi pada Kamis (11/02/2021) sekira pukul 06.40 Wib di  Rambutan Kota Tebingtinggi. 

Bacaan Lainnya

Pelaku dilaporkan ke polisi dengan saksi SUWANDI, Laki Laki, (64) warga Kota Tebingtinggi dan TUGINI, Perempuan, (61) warga Kota Tebingtinggi.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan,, Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor pulang kerumah kemudian datang  kakak dan ibu pelapor kerumah pelapor dan menceritakan bawahsanya anaknya telah dilecehkan sama terlapor, kemudian pelapor bertanya kepada ibu, dari mana ibu mengetahuinya lalu ibu pelapor menjawab tau dari bapak mu, dan  bahwasanya terlapor sudah mengakui perbuatanya kepada bapak semalam. Kemudian pelapor memanggil korban dan bertanya kepada korban ( “adek ) diapain sama kakek P ? Kemudian korban menjawab, kalau kemaluanya di pegang – pegang dan di cium oleh  terlapor P, 

Mendengar itu lalu pelapor merasa keberatan Dan membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi penangkapan, Berdasarkan dua alat bukti diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawa Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI  No. 1 tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, maka oleh itu personil Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya Tepatnya di Jalan Bukit Selamat Lk. I Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan membawa tersangka ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

PASAL Yang  DIPERSANGKAKAN, Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI  No. 1 tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.dan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Penulis : Markus Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 1 Orang Laki laki Diduga Miliki Shabu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *