Merangin-koranlibasnews.com Akibat aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ,Percetakan Sawah yang ada di wilayah Desa Tanjung Benuang (CI) Kecamatan Pemenang Selatan Kabupaten Merangin menjadi tercemar.
Namun penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) liar ini di duga di bekengi oknum penegak hukum Dan Oknum Wartawan diakui warga Desa Tanjung Benuang.
Warga masyarakat Desa Tanjung Benuang berharap ada penindakan dari penegak hukum Polda Jambi dan penegakan Perda dari satuan Polisi Pamong Praja.
Padahal sudah meresahkan warga Desa Tanjung Benuang adanya aktifitas penambang emas tanpa izin yang semakin meresahkan masyarakat ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya pada Tim Investigasi Media Libas News di lapangan.
Anehnya dari Dinas LH maupun Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan maupun Badan Lingkungan Hidup Riset dan Teknologi Informasi Kabupaten Merangin juga Provinsi Jambi terkesan pembiaran ujar warga jumat 3/07/2020.
Sejauh ini, jelas warga Desa Tanjung Benuang , penambang emas tanpa izin (PETI) telah memberikan dampak pencemaran lingkungan yang sangat besar terhadap sungai yang berada di Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan.
Berakibat sungai itu sudah tercemar karena aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang ada di Persawahan , akibatnya warga yang dirugikan tandasnya.
Sampai hari ini tidak ada penindakan maupun penegakan kata warga, ada apa dengan Dinas kehutanan dan pertambangan tingkat Kabupaten Merangin !!?
Terkesan pembiaran alias tutup mata dan tutup telinga ungkap warga dengan nada kesal.
Dari penegak hukum maupun penegakan Perda sejauh ini terkesan diam atau telah di bungkam, juga tidak pernah melakukan operasi terpadu untuk menertibkan penambang emas tanpa izin (PETI) di pertambangan Desa Tanjung Benuang.
Padahal sudah jelas menurut warga bahwa penambang emas ilegal itu tanpa adanya Izin tandasnya lagi.
Anehnya menurut warga Pemerintah terutama dinas-dinas yang berada di tingkat Kabupaten Merangin tidak bertanggung jawab terhadap wilayah administratif mereka, masih bersifat responsif jika ada persoalan mengenai penambang emas tanpa izin ini.
Padahal ini sudah memenuhi unsur adanya penambang Emas iliegal atau apakah masih bersifat responsif, ujarnya.
Lalu pihak Badan Lingkungan Hidup Riset dan Teknologi Informasi Kabupaten Merangin kerja nya seperti apa padahal sudah jelas bahwa Percetakan Sawah yang berada di Desa Tanjung Benuang itu tercemar oleh limbah,melainkan aktifitas penambang emas tanpa izin di lokasi Percetakan Sawah Dan diduga ada Kerja Sama Dengan Pemerintah Desa Tanjung Benuang.Jelas Warga
Sebab perlu di ketahui khususnya pada Dinas Badan Lingkungan Hidup Riset dan Teknologi Informasi Kabupaten Merangin maupun Provinsi Jambi ,dalam aktifitasnya, tromol-tromol milik penambang emas tanpa izin ini bisa menghasilkan mercuri yang tercemar ke sungai dan sangat berbahaya bagi warga,Papar warga.
Pernyataan tersebut di akui warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan .
Warga berharap,Polda Jambi bisa Menutupi Aktivitas Tambang Mas Tampa Izin(Peti)untuk mengawasi semua aktifitas penambangan liar itu, dan menutut peran aktif penindakan penegak hukum dan penegakan dari Satpol-PP ,Agar para penambang liar tidak lagi membuat masyarakat resah terutama yang membekengi oleh oknum. Pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Red