Di Duga Oknum Kades Tanjung Agung Jual Listrik Bodong Rugikan Negara Puluhan Juta

Fhoto ilustrasi KWH bodong

Tanggamus-koranlibasnews.com Warga masyarakat merasa kecewa terhadap oknum Kades Tanjung Agung terkait pembelian KWH dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero Tanggamus mengaku dirugikan oleh oknum Kades Tanjung Agung.

Bacaan Lainnya

Di sinyalir pemasangan KWH listrik diluar kode Area Talang Padang yang di lakukan oleh oknum Kades Tanjung Agung.

Setelah pemasangan KWH dirumah warga yang berada di Dusun Campang Muara,Dusun Air Dingin,Dusun Negela Sari,Dusun Batu Agung juga Dusun Sido Maju,paling lama 3 bulan sampai 6 bulan Setelah itu Di putuskan oleh Oprasi listrik Talang padang (Opal) dikarnakan KWH berkode Diluar daerah ungkap salah satu warga yang memasang KWH bodong itu.senin 16-03-2020.

Warga lainya juga mengatakan penjual KWH bodong tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kakon Tanjung Agung yakni SUBHAN mencapai Rp. 3.000.000 sampai Rp.6.000.000. yang di lakukan pemasangan KWH tersebut pada tahun 2017 yang lalu.

Yang ironisnya lagi setelah KWH diputus dari rumah warga oleh tim OPAL warga yang memasang italasi listrik PLN itu masyarakat Dusun Air Dingin malah kena denda oleh oknum PLN dan Kakon Tanjung agung ungkapnya.

Penggunaan listrik bodong terungkap oleh tim OPAL setelah kroscek kelapangan yang  berada di beberapa Dusun di Desa Tanjung Agung.

Temuan lain yang mengagetkan warga masyarakat Desa Tanjung Agung adalah, terdapat beberapa warga yang sudah menggunakan listrik bodong tersebut selama 3 sampai 6 bulan pada tahun 2017 yang lalu Bahkan Masyarakat Sudah Ada Yang membeli KWH Hingga Sampai Saat ini Belum Juga dipasang.

Seluruh warga yang memasang italasi listrik PLN  menegaskan dirinya tidak setuju jika  dikatakan sebagai pelaku pelanggaran listrik bodong.

Karena saya atas anjuran Kades Tanjung Agung secara kolektif memasang KWH listrik.
Dia memastikan, bahwa seluruh warga yang memasang tersebut merupakan korban pelaku rekanan nakal yang di lakukan oleh oknum Kades Tanjung Agung,Karena pemilik rumah tidak diberitahu sebenarnya, dan mengetahui setelah adanya tim OPAL Dan Terakhir Tim OPAL Memutuskan Kembali Listrik Bodong Didusun Sido maju Tanggal 09-03-2020.

Bahkan masyarakat inisiatif akan melaporkan kondisi itu kepada  PLN unit Tanggamus  hingga dapat diketahui seluruh instalasi listrik yang dipasang oknum Kades Tanjung Agung ternyata ilegal. lanjutnya.

Menanggapi hal itu tim Investigasi Media Libas News FIKRI YANTO,SH mengatakan bahwa Kades Tanjung Agung bisa saja dijerat pidana.

Selain telah merugikan negara ia juga melakukan penipuan terhadap warganya.

Jika masyarakat merasa dirugikan maka silahkan melapor kepada petugas untuk membuktikan kesalahan pelaku.

Namun, jika warga tak mempermaslahkan hal itu, kami tak bisa berbuat apa-apa sebab masalah itu masuk ranah delik aduan,tegasnya.

FIKRI YANTO,SH menambahkan dengan tegas Untuk itu, kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).

Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh oknum Kades Tanjung Agung itu.

Jika pelaku usaha (PLN) menolak atau tidak memberi tanggapan juga tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan warga masyarakat Desa Tanjung Agung yang memasang italasi listrik PLN dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau konsumen dapat mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

FIKRI YANTO.SH juga menambakan Menurut Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Oleh karena itu, kosumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN), yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi pada PLN.

Apabila PLN menolak untuk ganti rugi, maka PLN dapat digugat melalui BPSK atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen ungkap FIKRI YANTO,SH.

Ketika dikonpirmasi Kakon Tanjung Agung melalui Via telepon seluler namun tidak diangkat hingga berita ini di muat Kades Tanjung Agung tidak bisa di konfirmasi. pungkasnya

Penulis : Tim Libas

Editor  : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  WABUP TANGGAMUS LEPAS KONTIGEN TANGGAMUS KE PORPROV. DI BANDAR LAMPUNG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *