Subang-koranlibasnews.com Menurut sumber, Juhariah petani warga Dusun Buwer Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi, bahwa,” saya belanja pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani, jenis urea diberi harga Rp 240 ribu per kwintal, NPK Phonska dengan harga Rp 245 ribu per kwintal, sebanyak 5 kwintal di ambil sendiri, Jumat 16/07 di kios Berkah Tani di Dusun Sengon Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang-Jabar, kok..saya dikasih harga melebihi Harga Eceran Tertinggi ( HET ), dimana pemerintah telah menetapkan bahwa harga pupuk bersubsidi untuk jenis urea Rp 225 ribu per kwintal, NPK Phonska Rp 230 ribu per kwintal, artinya tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah nomor 49 tahun 2020″. Ucapnya
Hasil konfirmasi awak media ke kios Berkah Tani Senin 19/07, Nopi mengatakan,” saya menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eeran Tertinggi itu untuk biaya oprasional, untuk kebersihan gudang Rp 60 ribu, untuk tenaga kerja bongkar Rp 200 ribu dan untuk angkutan mobil Rp 500 ribu dalam 10 ton pupuk, dikarenakan saya tidak punya mobil sendiri, karena biaya biaya tadi dibebankan ke kios, pupuk tersebut dikirim oleh Distributor dari Bandung”. Ungkapnya
Awak mediapun mengkonfirmasi ke kantor UPTD Pertanian Kecamatan Patokbeusi, namun Maman selaku Kepala UPTD tidak ada di kantornya, menurut beberapa stap nya,” saya masalah penjualan pupuk bersubsidi kurang paham, hal kios menjual melebihi HET dimungkinkan untuk biaya oprasinal”. Kata stap
Ketika awak media berhasil mengkonfirmasi lewat Whatsapp ( WA), Kepala UPTD Pertanian ( Maman) mengatakan,” kalau saya menyarankan ke kios untuk penjualan pupuk bersubsidi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi saja, adapun kios menjual harga lebih tinggi dari HET, saya akan melakukan tindakan secara lisan terlebih dahulu, kalau masih membandel saya tegur secara tertulis dan masih bandel juga, saya akan coret dari kios resmi bersubsidinya, untuk sanksi sesuai Permendag nomor 13 tahun2015″. Pungkasnya
Penulis : Winata Libas
Editor : Redaksi