Lampung Barat-Koranlibasnews.com Terkait peningkatan status dugaan Korupsi Kolusi Nipetisme (KKN), dalam kegiatan Bimbingan Tekhnik (Bimtek), yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan justru menimbulkan beragam pertanyaan yang meragukan integritas pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) dalam mengngukap sebuah kasus korupsi, puluhan Massa dari berbagai Ormas dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menggelar Aksi Damai di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar).
Menurut salah seorang orator dalam aksi tersebut Chaidir, diadakannya Aksi damai itu berdasarkan Keraguan soal integritas itu didasarikan Kepada pernyataan Kepala Kejari (Kajari) Lambar, Riyadi SH, yang dalam pres realise Rabu (16/2/2022) lalu di Kantor Kejari setempat menyampaikan, jika pada bulan November 2021 lalu ada salah satu pengurus yang berhubungan dengan pihak ke tiga untuk melakukan Bimtek sementara saat itu anggaran belum tersedia. Setelah anggaran APBdes di sahkan, dilakukan kegiatan tersebut di Hotel Horizon pada Bulan Mei 2021 yang seharusnya kegiatan tersebut tiga hari ternyata lebih dari 3 hari.
Menurut Chaidir, ialam kesempatan itu, Riyadi juga mengatakan, bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan Bimtek itu tidak diselenggarakan oleh badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sesuai dengan Permendagri nomor 96/2017 tentang tatacara kerjasama desa dan pemerintahan desa.
Lebih lanjut disampaikan jika seharusnya bukan APDSI yang Lambar yang melakukan kerjasama dengan tetapi BPKAD. Dalam kegiatan Bimtek tersebut pihak APDSI Lambar, tidak melakukan tahapan persiapan penawaran juga penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa atau peratin serta penandatanganan kerjasama dengan pihak ketiga, baru kemudian pelaksanaan yang diakhiri dengan adanya pelaporan.
Masih kata Chaidir dalam presrilis Riyadi juga mengatakan, jika pihaknya telah memanggil 40 orang Peratin dan Camat terkait permasalahan Bimtek tersebut, berdasarkan dari hasil audit inspektorat lambar, kerugian yang disebabkankan oleh tindakan melawan hukum tersebut mencapai Rp700 juta lebih.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kajari Lambar tersebut, sejumlah Ormas dan LSM di Lambar yang mengatakan Aliansi Perjuangan untuk Penegakan Hukum, menduga adanya indikasi penggiringan Opini hukum oleh pihak Kejari Lambar agar penetapan tersangka yang nantinya dilakukan hanya didasarkan kepada pengurus APDESI Lambar.
“Padahal jika dilihat dari kacamata awampun, dapat diketahui jika dalam permasalahan Bimtek APDSI Lambar tahun 2021 itu, melibatkan banyak pihak yang kesemuanya memiliki peran andil dalam memunculkan kerugian Negara sebagai mana dimaksud oleh pihak Kejari Lambar,”ujar Koordinato Aliansi tersebut Jhonny Yawan dalam Aksi Damai yang digelar di Halaman Kantor Kejari Lambar Rabu (9/3/2022).
Ditambahkannya, serta sebagai hakikat daripada korupsi yang tidak bisa berdiri sendiri, pihak Kejari Lambar seakan abai terhadap pran Kolusi dan Nipetisme dalam permasalahan Bimtek ini sehingga hanya berfokus dalam mengejar nominal kerugian yang ditimbulkan.
“Oleh Karena itu kami mendesak pihak Kejari Lambar untuk mengevaluasi ulang proses penyelidikan yang sudah dilakukan agar dapat juga berfokus kepada peranan Camat Dinas DMPP Lambar, dan Inspektorat Lambar dalam permasalahan Bimtek Dana Desa tahun 2022 itu,” kata dia.
Sebab lanjutya, jika permasalahan ini hanya dibebankan kan kepada APDESI Lambar maka proses penegakan hukum yang dilakukan tidak akan menimbulkan rasa keadilan sehingga, cita-cita pemberantasan korupsi di Negeri ini tidak akan pernah tercapai.
Secara terpisah, pasca dilakukanya Aksi damai itu, Kajari Lambar Riyadiengatakan, Hinga saat ini pihaknya belum menentukan tersangkanya, tetapi kasi itu telah naik ke tahap penyidikan.
“Sampai saat kami belum menentukan tersangkanya namun saat ini kasus itu telah naik ke tahap penyidikan,” pungkas Riadi.
Penulis : Regar/Marlin Libas
Editor : Redaksi